Mantan Pj Bupati KBB Arsan Latif Dijebloskan ke Rutan Kebon Waru, Ditahan 20 Hari
loading...
A
A
A
Uang tersebut diberikan beberapa kali untuk mengganti keperluan selama mengurus perbup tersebut. Uang itu diberikan oleh tersangka INA melalui AN. “Selain itu, AL juga meminta agar dapat memasok material dalam pembangunan Pasar Cigasong,” ucap Aspidsus.
Dwi menyatakan, perbuatan tersangka AL disangkakan melanggar Pasal 5, 12 huruf e Pasal 11, 12 B Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2021 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto PASAL 55 ke 1 KUHPidana.
"Ketiga tersangka lain sudah ditahan dan segera dilimpahkan ke pengadilan, berbarengan bertiga. Berkas Arsan Latif dipercepat supaya segera dilimpahkan dengan tiga tersangka lain," ujarnya.
Sementara itu, Arsan Latif yang dibawa keluar dari Gedung Kejati Jabar enggan bicara. Dia mengenakan rompi tahanan dengan tangan diborgol dan didampingi petugas. Dia hanya membenarkan telah diperiksa didampingi pengacara. "Iya, iya," ucapnya.
Dwi menyatakan, perbuatan tersangka AL disangkakan melanggar Pasal 5, 12 huruf e Pasal 11, 12 B Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2021 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto PASAL 55 ke 1 KUHPidana.
"Ketiga tersangka lain sudah ditahan dan segera dilimpahkan ke pengadilan, berbarengan bertiga. Berkas Arsan Latif dipercepat supaya segera dilimpahkan dengan tiga tersangka lain," ujarnya.
Sementara itu, Arsan Latif yang dibawa keluar dari Gedung Kejati Jabar enggan bicara. Dia mengenakan rompi tahanan dengan tangan diborgol dan didampingi petugas. Dia hanya membenarkan telah diperiksa didampingi pengacara. "Iya, iya," ucapnya.
(wib)