Mantan Pj Bupati KBB Arsan Latif Dijebloskan ke Rutan Kebon Waru, Ditahan 20 Hari

Senin, 15 Juli 2024 - 22:28 WIB
loading...
Mantan Pj Bupati KBB...
Kejati Jabar menjebloskan mantan Pj Bupati Bandung Barat Arsan Latif ke Rutan Kelas I Kota Bandung atau Rutan Kebonwaru, Senin (15/7/2024). Foto/Agus Warsudi
A A A
BANDUNG - Kejaksaan Tinggi Jawa Barat ( Kejati jabar ) menjebloskan mantan Penjabat (Pj) Bupati Bandung Barat Arsan Latif ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Kota Bandung atau Rutan Kebonwaru, Senin (15/7/2024).

Pejabat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tersebut ditahan selama 20 hari, mulai 15 Juli hingga 3 Agustus 2024. Arsan Latif ditahan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Pasar Cigasong, Kabupaten Majalengka.

“Surat perintah penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat nomor print 1677/M.2.5FD207/2024 tanggal 15 Juli 2024 selama 20 hari terhitung mulai tanggal 15 Juli 2024 sampai 3 Agustus 2024," kata Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jabar Dwi Agus Afrianto di Kantor Kejati Jabar, Senin (15/7/2024) malam.

Baca juga; Mantan Pj Bupati KBB Arsan Latif Ditahan Kejati Jabar, Terkait Dugaan Korupsi Pasar Cigasong

Dwi Agus Afrianto menyatakan, tersangka AL ditahan seusai diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Pasar Cigasong sejak pukul 10.00 WIB hingga 18.00 WIB. “Pemeriksaan berlangsung selama 8 jam," ujar Dwi.

Dalam kasus korupsi Pasar Cigasong, tutur Aspidsus, tersangka Arsan Latif aktif menginisiasi penyusunan peraturan Bupati Majalengka tentang pedoman pelaksanaan pemilihan mitra pemanfaatan barang milik daerah berupa bangun guna serah.

Tersangka AL diduga memasukkan ketentuan dan persyaratan di luar Permendagri Nomor 19 tahun 2016 tentang pedoman pengelolaan barang milik daerah dan PP 27 tahun 2014 tentang pengelolaan barang milik negara atau daerah.

"Dengan maksud agar mengarahkan PT PGA memenuhi persyaratan dalam proses lelang. Akhirnya PT PGA memenangkan lelang bangun guna serah pasar Sindangkasih Cigasong Majalengka," tutur Aspidsus.

Baca juga; Arsan Latif Tersangka, Bey Machmudin Tunjuk Ade Zakir Jadi Plh Bupati Bandung Barat

Setelah mengatur proses lelang, kata Dwi, Arsan Latif yang saat itu menjabat sebagai Inspektur 4 di Inspektorat Kemendagri menerima sejumlah uang tunai dan transfer ke rekening pribadi dan keluarga.

Uang tersebut diberikan beberapa kali untuk mengganti keperluan selama mengurus perbup tersebut. Uang itu diberikan oleh tersangka INA melalui AN. “Selain itu, AL juga meminta agar dapat memasok material dalam pembangunan Pasar Cigasong,” ucap Aspidsus.
Mantan Pj Bupati KBB Arsan Latif Dijebloskan ke Rutan Kebon Waru, Ditahan 20 Hari


Dwi menyatakan, perbuatan tersangka AL disangkakan melanggar Pasal 5, 12 huruf e Pasal 11, 12 B Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2021 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto PASAL 55 ke 1 KUHPidana.

"Ketiga tersangka lain sudah ditahan dan segera dilimpahkan ke pengadilan, berbarengan bertiga. Berkas Arsan Latif dipercepat supaya segera dilimpahkan dengan tiga tersangka lain," ujarnya.

Sementara itu, Arsan Latif yang dibawa keluar dari Gedung Kejati Jabar enggan bicara. Dia mengenakan rompi tahanan dengan tangan diborgol dan didampingi petugas. Dia hanya membenarkan telah diperiksa didampingi pengacara. "Iya, iya," ucapnya.
(wib)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kasus Muara Enim, KPK:...
Kasus Muara Enim, KPK: Korupsi Terjadi sebelum Tahap Perencanaan-Penganggaran Dilakukan
Kejari Manggarai Barat...
Kejari Manggarai Barat Setor Rp2 Miliar Uang Korupsi ke Kas Negara
Bareskrim Batal Periksa...
Bareskrim Batal Periksa Ketua Kadin Sultra Hari Ini, Alasan Sakit
Dugaan Korupsi Aset...
Dugaan Korupsi Aset UIN Syarif Hidayatullah Diselidiki Kejati, Mantan Rektor Turut Dipanggil
Sidang Sri Purnomo,...
Sidang Sri Purnomo, 3 Ahli Sebut Tidak Tepat Kasus Hibah Pariwisata Sleman 2020 Dijerat Korupsi
Ditjenpas Pastikan Eks...
Ditjenpas Pastikan Eks Walkot Bekasi Rahmat Effendi Masih Jalani Hukuman di Lapas Cibinong
Eks Ketua Ombudsman...
Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Didakwa Terima Suap Uang dan Rumah, Total Rp4,8 M
Eks Ketua Ombudsman...
Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Jalani Sidang Pembacaan Dakwaan Hari Ini
Ducati hingga Tas Dior...
Ducati hingga Tas Dior Rampasan Kasus Korupsi K3 Bakal Dilelang KPK Desember 2026
Rekomendasi
Mesir vs Iran: Misi...
Mesir vs Iran: Misi Bersejarah Tim Melli Berlanjut atau Berakhir?
Dunia Bantu Upaya Penyelamatan,...
Dunia Bantu Upaya Penyelamatan, Korban Tewas Gempa Venezuela Capai 589 Orang
Putri Pelatih Norwegia...
Putri Pelatih Norwegia Bikin Heboh Piala Dunia 2026
Berita Terkini
Aksi Mahasiswa Bagian...
Aksi Mahasiswa Bagian dari Kontrol Jalannya Pemerintahan
Tuntaskan Jaringan 8,1...
Tuntaskan Jaringan 8,1 Km, Kapal Perang TNI AL Angkut 100 Ton Pipa Air Bersih YTBN Menuju Adonara
Demo Ricuh di Grahadi...
Demo Ricuh di Grahadi Surabaya, Belasan Pendemo Diduga Provokator Ditangkap
Stafsus Menag Bertemu...
Stafsus Menag Bertemu Pengurus Rumah Doa Methodis Injili Jemaat Filadelfia Bandung
Sejak 2023, Kabel Udara...
Sejak 2023, Kabel Udara Sepanjang 11 Kilometer di Jakarta Barat Direlokasi
4 Pelaku Penyekapan...
4 Pelaku Penyekapan Karyawan Padel Langsung Ditahan
Infografis
20 Universitas Terbaik...
20 Universitas Terbaik di Indonesia Versi QS WUR 2027
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved