Jelang Penerapan Sanksi Hukum Masker, Polisi Mojokerto Long March
Minggu, 23 Agustus 2020 - 17:06 WIB
loading...
A
A
A
Berbagai kebutuhan pokok juga dibagikan kepada masyarakat yang terdampak langsung pandemi COVID-19, di antaranya para juru parkir, tukang becak, dan tenaga medis di Kota Mojokerto.
(Baca juga: Terekam CCTV, Pelaku Curanmor Gasak Motor Matic di Palembang )
Deddy Supriadi mengatakan, sosialisasi dan edukasi dengan membagikan masker serta kebutuhan pokok ini, dilakukan jelang pelaksanakan sanksi hukum bagi yang tidak mengenakan masker mulai 24 Agustus 2020 mendatang.
"Jika nantinya dalam implementasinya ditemukan pelanggaran, maka akan diberikan sanksi tegas, berupa sanksi sosial dengan membersihkan sampah di fasilitas umum," tegasnya.
(Baca juga: Terekam CCTV, Pelaku Curanmor Gasak Motor Matic di Palembang )
Deddy Supriadi mengatakan, sosialisasi dan edukasi dengan membagikan masker serta kebutuhan pokok ini, dilakukan jelang pelaksanakan sanksi hukum bagi yang tidak mengenakan masker mulai 24 Agustus 2020 mendatang.
"Jika nantinya dalam implementasinya ditemukan pelanggaran, maka akan diberikan sanksi tegas, berupa sanksi sosial dengan membersihkan sampah di fasilitas umum," tegasnya.
(eyt)
Lihat Juga :