Jelang Penerapan Sanksi Hukum Masker, Polisi Mojokerto Long March

Minggu, 23 Agustus 2020 - 17:06 WIB
loading...
Jelang Penerapan Sanksi Hukum Masker, Polisi Mojokerto Long March
Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Deddy Supriadi memimpin anggotanya untuk sosialisasi penggunaan masker, dan memberikan bantuan kepada masyaralat. Foto/iNews TV/Sholahudin
A A A
MOJOKERTO - Anggota polisi dari Polres Mojokerto Kota, melakukan long march keliling Kota Mojokereto, membagikan masker dan kebutuhan pokok kepada masyarakat.

(Baca juga: Warga Deliserdang Gempar, Ada Mortir Tertanam di Sungai )

Aksi tersebut dipimpin langsung Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Deddy Supriadi, sebagai salah satu bentuk sosialisasi kepada masyarakat untuk taat menggunakan masker di masa pandemi COVID-19.

Selain itu, mereka juga menyosialisasikan rencana penerapan sanksi hukum terhadap pelanggar yang tidak mengenakan masker mulai 24 Agustus 2020 mendatang, sesuai Inpres No. 6/2020. (Baca juga: Jumlah Pasien Positif COVID-19 di Sumatera Barat Melonjak )

Selama melaksanakan aksi long march, Kapolres Mojokerto Kota bersama anggotanya langsung menghentikan masyarakat yang tidak mengenakan masker . Mereka memberikan penjelasan, dan membagikan masker gratis.

Berbagai kebutuhan pokok juga dibagikan kepada masyarakat yang terdampak langsung pandemi COVID-19, di antaranya para juru parkir, tukang becak, dan tenaga medis di Kota Mojokerto.

(Baca juga: Terekam CCTV, Pelaku Curanmor Gasak Motor Matic di Palembang )

Deddy Supriadi mengatakan, sosialisasi dan edukasi dengan membagikan masker serta kebutuhan pokok ini, dilakukan jelang pelaksanakan sanksi hukum bagi yang tidak mengenakan masker mulai 24 Agustus 2020 mendatang.

"Jika nantinya dalam implementasinya ditemukan pelanggaran, maka akan diberikan sanksi tegas, berupa sanksi sosial dengan membersihkan sampah di fasilitas umum," tegasnya.
(eyt)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.4225 seconds (0.1#10.140)