Jelang Penerapan Sanksi Hukum Masker, Polisi Mojokerto Long March
Minggu, 23 Agustus 2020 - 17:06 WIB
loading...
Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Deddy Supriadi memimpin anggotanya untuk sosialisasi penggunaan masker, dan memberikan bantuan kepada masyaralat. Foto/iNews TV/Sholahudin
A
A
A
MOJOKERTO - Anggota polisi dari Polres Mojokerto Kota, melakukan long march keliling Kota Mojokereto, membagikan masker dan kebutuhan pokok kepada masyarakat.
(Baca juga: Warga Deliserdang Gempar, Ada Mortir Tertanam di Sungai )
Aksi tersebut dipimpin langsung Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Deddy Supriadi, sebagai salah satu bentuk sosialisasi kepada masyarakat untuk taat menggunakan masker di masa pandemi COVID-19.
Selain itu, mereka juga menyosialisasikan rencana penerapan sanksi hukum terhadap pelanggar yang tidak mengenakan masker mulai 24 Agustus 2020 mendatang, sesuai Inpres No. 6/2020. (Baca juga: Jumlah Pasien Positif COVID-19 di Sumatera Barat Melonjak )
Selama melaksanakan aksi long march, Kapolres Mojokerto Kota bersama anggotanya langsung menghentikan masyarakat yang tidak mengenakan masker . Mereka memberikan penjelasan, dan membagikan masker gratis.
(Baca juga: Warga Deliserdang Gempar, Ada Mortir Tertanam di Sungai )
Aksi tersebut dipimpin langsung Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Deddy Supriadi, sebagai salah satu bentuk sosialisasi kepada masyarakat untuk taat menggunakan masker di masa pandemi COVID-19.
Selain itu, mereka juga menyosialisasikan rencana penerapan sanksi hukum terhadap pelanggar yang tidak mengenakan masker mulai 24 Agustus 2020 mendatang, sesuai Inpres No. 6/2020. (Baca juga: Jumlah Pasien Positif COVID-19 di Sumatera Barat Melonjak )
Selama melaksanakan aksi long march, Kapolres Mojokerto Kota bersama anggotanya langsung menghentikan masyarakat yang tidak mengenakan masker . Mereka memberikan penjelasan, dan membagikan masker gratis.
Lihat Juga :