Perwali Pencegahan Corona Terbit, Warga Parepare yang Melanggar Kena Sanksi

Minggu, 23 Agustus 2020 - 17:09 WIB
loading...
Perwali Pencegahan Corona Terbit, Warga Parepare yang Melanggar Kena Sanksi
Wali Kota Parepare, Taufan Pawe. Foto: SINDOnews/Darwiaty Dalle
A A A
PAREPARE - Pemerintah Kota Parepare segera menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwali) tentang Pendisiplinan dan Penegakkan Hukum Protokol Kesehatan dalam upaya pencegahan penyebaran virus corona atau COVID-19 di wilayah Kota Parepare.

Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Parepare, Halwatia menjelaskan, perwali nantinya akan mengatur sanksi, baik administrasi berupa denda uang maupun sanksi sosial bagi setiap orang, badan usaha, pelaku usaha yang mengabaikan disiplin protokol kesehatan, terutama dalam penggunaan masker.



Hingga kini, kata Halwatia, perwali terkait pencegahan penyebaran COVID-19 tengah digodok. Perwali ini, katanya lagi, sebagai upaya dalam mendisiplinkan masyarakat, pelaku usaha dan badan usaha, dalam menerapkan protokol kesehatan untuk mencegahan penyebaran COVID-19 di Kota Parepare.

Draf perwali, jelas Halwatia, sementara dalam tahap fasilitasi di Biro Hukum Pemprov Sulsel. "Sebelum diterbitkan, perwali harus difasilitasi di Biro Hukum Pemprov Sulsel , untuk memastikan apakah tidak bertentangan dengan ketentuan lebih tinggi," paparnya.

Dalam perwali, tambah Halwatia, nantinya juga akan mengatur terkait tentang sanksi administrasi berupa denda uang bagi setiap perorangan yang abai dalam menerapkan protokol kesehatan.

"Ada pasal dalam perwali itu soal sanksi administrasi berupa denda uang bagi setiap orang maupun pelaku usaha, badan usaha, perkantoran, perusahaan yang tidak disiplin protokol kesehatan," Halwatia menjabarkan.

Parepare, kata Halwatia lagi, merupakan daerah pertama di Sulsel yang melakukan fasilitasi draf perwali di Biro Hukum Pemprov Sulsel. Bahkan rancangan perwali itu disebutnya jadi referensi daerah lain di Sulsel.

"Setelah itu akan kita sosialisasikan selama sebulan, sebelum diterapkan," katanya.



Sementara Wali Kota Parepare, Taufan Pawe mengatakan, Perwali menjadi kewajiban tiap daerah sesuai Instruksi Presiden (Inpres) No 6 Tahun 2020 dan Instruksi Mendagri Nomor 4 Tahun 2020, tentang Pendisiplinan dan Pengendalian Hukum dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19.

Taufan menekankan, agar seluruh masyarakat Parepare tetap mematuhi protokol kesehatan, terutama dalam hal kewajiban pengunaan masker, mencuci tangan sesering mungkin dan menghindari tempat keramaian demi memutus rantai penyebaran COVID-19.
(luq)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1436 seconds (0.1#10.140)