BPJS Parepare Mulai Data Pekerja Swasta Penerima Bantuan Pemerintah
Senin, 10 Agustus 2020 - 14:57 WIB
loading...
BPJS Ketenagakerjaan di Parepare mulai mendata pekerja swasta calon penerima subsidi pemerintah. Foto: Ilustrasi
A
A
A
PAREPARE - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS Ketenagakerjaan) Cabang Kota Parepare tengah mengumpulkan data nomor rekening peserta yang memenuhi kriteria penerima bantuan langsung tunai (BLT).
Bantuan tersebut merupakan program subsidi gaji dari pemerintah pusat bagi pekerja yang memiliki upah di bawah Rp5 juta.
Hal itu dikemukakan Account Representatif BPJS Ketenagakerjaan Cabang Parepare, Ari Pranata Agustya, Senin (10/8/2020). Dia mengatakan, pemerintah pusat tengah berencana membuat subsidi gaji pekerja, di mana rencana awal itu, pemerintah akan memberikan bantuan sebesar Rp600 ribu per bulan, selama 4 bulan.
Baca juga: Hote Karyawan Bakal Dapat Bantuan Rp600.000 Per Bulang dari Pemerintah
Ada beberapa persyaratan bagi pekerja yang ingin mendapatkan bantuan tersebut, kata Ari, di antaranya, merupakan karyawan swasta, jadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, upah gaji yang dilapor di BPJS Ketenagakerjaan di bawah Rp5 juta, dan bukan PNS maupun karyawan BUMN.
Program tersebut, tambah Ari, merupakan program pemerintah untuk pemulihan perekonomian yang terdampak pandemi COVID-19.
Terkait program tersebut, BPJS Ketenagakerjaan, jalas Ari lagi, ditunjuk secara resmi oleh pemerintah untuk melakukan mengumpulkan data pekerja di Indonesia.
Bantuan tersebut merupakan program subsidi gaji dari pemerintah pusat bagi pekerja yang memiliki upah di bawah Rp5 juta.
Hal itu dikemukakan Account Representatif BPJS Ketenagakerjaan Cabang Parepare, Ari Pranata Agustya, Senin (10/8/2020). Dia mengatakan, pemerintah pusat tengah berencana membuat subsidi gaji pekerja, di mana rencana awal itu, pemerintah akan memberikan bantuan sebesar Rp600 ribu per bulan, selama 4 bulan.
Baca juga: Hote Karyawan Bakal Dapat Bantuan Rp600.000 Per Bulang dari Pemerintah
Ada beberapa persyaratan bagi pekerja yang ingin mendapatkan bantuan tersebut, kata Ari, di antaranya, merupakan karyawan swasta, jadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, upah gaji yang dilapor di BPJS Ketenagakerjaan di bawah Rp5 juta, dan bukan PNS maupun karyawan BUMN.
Program tersebut, tambah Ari, merupakan program pemerintah untuk pemulihan perekonomian yang terdampak pandemi COVID-19.
Terkait program tersebut, BPJS Ketenagakerjaan, jalas Ari lagi, ditunjuk secara resmi oleh pemerintah untuk melakukan mengumpulkan data pekerja di Indonesia.
Lihat Juga :