Penambang Emas Liar di Kawasan Siguntu Diminta Segera Ditindak
loading...
A
A
A
Data Wallacea sendiri menyebutkan, aktivitas ini bukan kali pertama terjadi, hal ini pernah dilakukan pada tahun 2006 dan mendapat penolakan warga sekitar, mahasiswa dan masyarakat di Kota Palopo sehingga bisa terhenti.
"Tapi di awal tahun 2020 tepatnya di bulan April 2020 aktivitas pertambangan mulai diketahui berlanjut lagi dan dilakukan penindakan oleh Kesatuan Pengelola Hutan Latimojong," ujarnya.
Desakan penutupan aktivitas penambangan di Siguntu dan penindakan hukum terhadap pelakunya disampaikan berbagai elemen masyarakat Kota Palopo.
"Menyikapinya hal tersebut Perkumpulan Wallacea Kota Palopo melakukan investigasi pada tanggal 16 Agustus 2020 dengan hasil temuan, lokasi penggalian material berada di dalam Kawasan Hutan Negara dengan status Hutan Lindung (HL) sesuai SK 362/MenLHK/Setjen/PLA.0/5/2019," sebut Basri Andang.
Surat Keputusan yang mengatur perubahan fungsi kawasan hutan menjadi bukan kawasan hutan, dan perubahan fungsi kawasan hutan di Sulawesi Selatan.
Posisi koordinat lokasi berada LS :03˚ 02’ 04.0” BT:120˚ 06’ 09.8” Lokasi berada di ketinggian 683 Mdpl, disinyalir masih ada beberapa lokasi penggalian material yang belum diidentfikasi di lokasi penggalian belum dilakukan penindakan secara utuh, seperti pembongkaran tenda, dan penutupan lubang tambang.
"Tumpukan material atau barang bukti hanya ditumpuk didekat Pos Kehutanan yang rentan dihilangkan oleh oknum tertentu," lanjutnya.
"Tapi di awal tahun 2020 tepatnya di bulan April 2020 aktivitas pertambangan mulai diketahui berlanjut lagi dan dilakukan penindakan oleh Kesatuan Pengelola Hutan Latimojong," ujarnya.
Desakan penutupan aktivitas penambangan di Siguntu dan penindakan hukum terhadap pelakunya disampaikan berbagai elemen masyarakat Kota Palopo.
"Menyikapinya hal tersebut Perkumpulan Wallacea Kota Palopo melakukan investigasi pada tanggal 16 Agustus 2020 dengan hasil temuan, lokasi penggalian material berada di dalam Kawasan Hutan Negara dengan status Hutan Lindung (HL) sesuai SK 362/MenLHK/Setjen/PLA.0/5/2019," sebut Basri Andang.
Surat Keputusan yang mengatur perubahan fungsi kawasan hutan menjadi bukan kawasan hutan, dan perubahan fungsi kawasan hutan di Sulawesi Selatan.
Posisi koordinat lokasi berada LS :03˚ 02’ 04.0” BT:120˚ 06’ 09.8” Lokasi berada di ketinggian 683 Mdpl, disinyalir masih ada beberapa lokasi penggalian material yang belum diidentfikasi di lokasi penggalian belum dilakukan penindakan secara utuh, seperti pembongkaran tenda, dan penutupan lubang tambang.
"Tumpukan material atau barang bukti hanya ditumpuk didekat Pos Kehutanan yang rentan dihilangkan oleh oknum tertentu," lanjutnya.
(agn)