Penambang Emas Liar di Kawasan Siguntu Diminta Segera Ditindak
loading...
A
A
A
PALOPO - Aktivitas penambangan yang diduga mengandung emasliar di kawasan Siguntu yang terletak di Kelurahan Latuppa Kecamatan Mungkajang Kota Palopo , diminta segera ditindak.
Hal ini disampaikan oleh perkumpulan Wallacea di Kota Palopo mendesak Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum LHK), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan mengusut pelaku tambang Siguntu.
Direktur Eksekutif Basri Andang, menyampaikan, sangat dikhawatirkan jika aktivitas tambang di Siguntu akan menjadi pemicu terjadinya bencana jika tidak dihentikan dan pelakunya ditangkap.
"Keberadaan tambang di Siguntu telah kami cek ke lokasi. Dengan temuan dan analisa, maka perkumpulan Wallacea Kota Palopo menyatakan sikap mendesak Ditjen Penegakan Hukum (GAKKUM) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk menindaklanjuti dan menangani persoalan tersebut," ujarnya.
Perkumpulan Wallacea, mendesak Ditjen Penegakan Hukun (GAKKUM) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk mengungkap pelaku di balik penambangan illegal tersebut.
"Kami juga mendesak Kesatuan Pengelola Hutan atau KPH Latimojong untuk mengintensifkan pengawasan di kawasan tersebut dan kawasan hutan lain yang menjadi tanggungjawabnya," desa Basri Andang.
Secara rinci, Basri Andang menyebutkan gugusan pegunungan yang ada di Barat Kota Palopo merupakan Daerah Tangkapan Air (DTA) dan Hulu DAS Latuppa, yang menjadi sumber air bersih PDAM untuk memenuhi kebutuhan air masyarakat yang ada di Kota Palopo .
"Salah satu wilayah yang menjadi penyuplay air bersih bagi masyarakat Kota Palopo terletak di Siguntu, Kelurahan Latuppa Kecamatan Mungkajang yang saat ini marak dikeluhkan karena adanya aktivitas pengambilan material tambang batuan yang mengandung emas," sebutnya.
Wallacea memprediksi aktivitas penggalian material ini dapat menjadi ancaman bagi kelestarian hulu sungai Latuppa, bahkan dapat menjadi pemicu bencana banjir jika hal tersebut terus berlanjut.
Hal ini disampaikan oleh perkumpulan Wallacea di Kota Palopo mendesak Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum LHK), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan mengusut pelaku tambang Siguntu.
Direktur Eksekutif Basri Andang, menyampaikan, sangat dikhawatirkan jika aktivitas tambang di Siguntu akan menjadi pemicu terjadinya bencana jika tidak dihentikan dan pelakunya ditangkap.
"Keberadaan tambang di Siguntu telah kami cek ke lokasi. Dengan temuan dan analisa, maka perkumpulan Wallacea Kota Palopo menyatakan sikap mendesak Ditjen Penegakan Hukum (GAKKUM) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk menindaklanjuti dan menangani persoalan tersebut," ujarnya.
Perkumpulan Wallacea, mendesak Ditjen Penegakan Hukun (GAKKUM) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk mengungkap pelaku di balik penambangan illegal tersebut.
"Kami juga mendesak Kesatuan Pengelola Hutan atau KPH Latimojong untuk mengintensifkan pengawasan di kawasan tersebut dan kawasan hutan lain yang menjadi tanggungjawabnya," desa Basri Andang.
Secara rinci, Basri Andang menyebutkan gugusan pegunungan yang ada di Barat Kota Palopo merupakan Daerah Tangkapan Air (DTA) dan Hulu DAS Latuppa, yang menjadi sumber air bersih PDAM untuk memenuhi kebutuhan air masyarakat yang ada di Kota Palopo .
"Salah satu wilayah yang menjadi penyuplay air bersih bagi masyarakat Kota Palopo terletak di Siguntu, Kelurahan Latuppa Kecamatan Mungkajang yang saat ini marak dikeluhkan karena adanya aktivitas pengambilan material tambang batuan yang mengandung emas," sebutnya.
Wallacea memprediksi aktivitas penggalian material ini dapat menjadi ancaman bagi kelestarian hulu sungai Latuppa, bahkan dapat menjadi pemicu bencana banjir jika hal tersebut terus berlanjut.