Sumur Minyak Ilegal di Tahura STS Jambi Meledak, 3 Orang Ditetapkan Tersangka
Minggu, 11 Februari 2024 - 09:28 WIB
loading...
Timsus Ditreskrimsus Polda Jambi dan Satreskrim Polres Batanghari terus melakukan penyelidikan terhadap meledaknya sejumlah sumur ilegal drilling. Foto/Ilustrasi
A
A
A
JAMBI - Timsus Ditreskrimsus Polda Jambi dan Satreskrim Polres Batanghari terus melakukan penyelidikan terhadap meledaknya sejumlah sumur ilegal drilling yang berada di kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Sultan Thaha Syaifuddin (STS) Senami, Desa Jebak, Kecamatan Muara Tembesi, Kabupaten Batanghari, Jambi.
Tiga orang pelaku pengeboran minyak mentah tanpa ijin langsung diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka.
"Ketiganya berperan sebagai operator RIK, yakni berinisial DH (30) meninggal dunia, SI (29) dan ER (22)," ungkap Plh Kasubbid Penmas, Kompol M Amin Nasution, Minggu (11/2/2024).
Dia menerangkan, untuk modus operandinya tersangka melakukan kegiatan ekploitasi atau eksplorasi membuat sumur minyak ilegal dengan menggunakan alat RIK tanpa perizinan berusaha atau kontrak kerja sama.
Baca Juga: Sumur Minyak Ilegal Drilling di Batanghari Meledak, 1 Orang Tewas
Tiga orang pelaku pengeboran minyak mentah tanpa ijin langsung diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka.
"Ketiganya berperan sebagai operator RIK, yakni berinisial DH (30) meninggal dunia, SI (29) dan ER (22)," ungkap Plh Kasubbid Penmas, Kompol M Amin Nasution, Minggu (11/2/2024).
Dia menerangkan, untuk modus operandinya tersangka melakukan kegiatan ekploitasi atau eksplorasi membuat sumur minyak ilegal dengan menggunakan alat RIK tanpa perizinan berusaha atau kontrak kerja sama.
Baca Juga: Sumur Minyak Ilegal Drilling di Batanghari Meledak, 1 Orang Tewas
Lihat Juga :