Perjalanan Saka Tatal di Kasus Vina Cirebon: Jadi Tersangka, Dipenjara hingga Ajukan PK

Selasa, 09 Juli 2024 - 13:29 WIB
loading...
A A A
Saka Tatal menjadi satu dari delapan orang yang sudah divonis bersalah dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon tahun 2016 silam.

Ia sendiri dijatuhi hukuman 8 tahun penjara karena dikategorikan sebagai anak berhadapan dengan hukum mengingat usianya waktu itu masih 15 tahun.

Selain Saka Tatal, ada 7 orang yang juga divonis bersalah, yakni Rivaldi Aditya Wardana, Eko Ramadhani, Hadi Saputra, Jaya, Eka Sandi, Sudirman dan Supriyanto. Bedanya, mereka dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.

Mengutip laman Mahkamah Agung (MA), putusan hukuman terhadap Saka disampaikan oleh majelis hakim yang diketuai oleh Etik Purwaningsih di PN Cirebon pada 10 Oktober 2016.

"Menjatuhkan pidana kepada Anak Saka Tatal dengan pidana penjara di LPKA Bandung selama 8 (delapan) tahun," ucap majelis hakim dalam putusannya.

3. Bebas Tahun 2020

Kendati mendapat hukuman delapan tahun penjara, Saka Tatal sudah bebas pada 2020. Sesuai ketentuan baru, ia tidak menjalani hukumannya secara penuh lantaran mendapatkan remisi dan resmi bebas pada bulan April.

Jadi, Saka hanya menerima hukuman penjara sekitar empat tahun saja. Setelah menghirup udara bebas, ia banyak memunculkan pernyataan mengejutkan seperti penyiksaan yang dialami hingga diintimidasi ketika di penjara.

4. Terus Bersuara dalam Penuntasan Kasus Vina Cirebon

Meski sudah keluar dari penjara, Saka Tatal masih belum bisa terlepas dari sorotan. Ia masih sering muncul dan memberikan kesaksian-kesaksiannya tentang kasus yang sempat menjeratnya itu.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1362 seconds (0.1#10.140)