Perjalanan Saka Tatal di Kasus Vina Cirebon: Jadi Tersangka, Dipenjara hingga Ajukan PK

Selasa, 09 Juli 2024 - 13:29 WIB
loading...
Perjalanan Saka Tatal...
Saka Tatal mantan terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon tahun 2016. Foto: iNews TV/Toiskandar
A A A
CIREBON - Saka Tatal menjadi salah satu terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon tahun 2016. Baru-baru ini, namanya kembali mencuat ke publik dan jadi sorotan.

Diketahui, Saka Tatal resmi mengajukan Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Kota Cirebon, Senin (8/7/2024). PK ini diajukan karena proses penyidikan tahun 2016 dianggap tidak sesuai prosedur.

Selain itu, pengajuan PK juga didasarkan atas temuan bukti baru serta hasil praperadilan Pegi Setiawan yang telah diputus bebas Hakim Tunggal Eman Sulaeman di Pengadilan Negeri Bandung.

Baca Juga: Pegi Setiawan Beri Pesan Monohok ke Polda Jabar: Lebih Teliti, Jangan Salah Tangkap Lagi

Saka Tatal mendaftarkan PK dengan didampingi tim kuasa hukum yang dipimpin Farhat Abbas dan Krisna Murti.

Melihat ke belakang, perjalanan Saka Tatal dalam pusaran kasus Vina Cirebon terbilang cukup panjang. Berikut ini rangkumannya yang bisa disimak.

Perjalanan Saka Tatal Saka Tatal di Kasus Vina Cirebon


1. Jadi Tersangka Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

Kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon bermula pada Sabtu (27/8/2016). Waktu itu, keduanya disebut telah dibunuh oleh sekelompok orang yang dikatakan sebagai anggota geng motor.

Beberapa waktu berselang, delapan orang yang diduga sebagai pembunuh Vina ditangkap. Adapun salah satu di antaranya adalah Saka Tatal yang waktu itu masih berusia 15 tahun.

Setelahnya, Saka pun ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani persidangan.

2. Divonis 8 Tahun Penjara

Saka Tatal menjadi satu dari delapan orang yang sudah divonis bersalah dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon tahun 2016 silam.

Ia sendiri dijatuhi hukuman 8 tahun penjara karena dikategorikan sebagai anak berhadapan dengan hukum mengingat usianya waktu itu masih 15 tahun.

Selain Saka Tatal, ada 7 orang yang juga divonis bersalah, yakni Rivaldi Aditya Wardana, Eko Ramadhani, Hadi Saputra, Jaya, Eka Sandi, Sudirman dan Supriyanto. Bedanya, mereka dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.

Mengutip laman Mahkamah Agung (MA), putusan hukuman terhadap Saka disampaikan oleh majelis hakim yang diketuai oleh Etik Purwaningsih di PN Cirebon pada 10 Oktober 2016.

"Menjatuhkan pidana kepada Anak Saka Tatal dengan pidana penjara di LPKA Bandung selama 8 (delapan) tahun," ucap majelis hakim dalam putusannya.

3. Bebas Tahun 2020

Kendati mendapat hukuman delapan tahun penjara, Saka Tatal sudah bebas pada 2020. Sesuai ketentuan baru, ia tidak menjalani hukumannya secara penuh lantaran mendapatkan remisi dan resmi bebas pada bulan April.

Jadi, Saka hanya menerima hukuman penjara sekitar empat tahun saja. Setelah menghirup udara bebas, ia banyak memunculkan pernyataan mengejutkan seperti penyiksaan yang dialami hingga diintimidasi ketika di penjara.

4. Terus Bersuara dalam Penuntasan Kasus Vina Cirebon

Meski sudah keluar dari penjara, Saka Tatal masih belum bisa terlepas dari sorotan. Ia masih sering muncul dan memberikan kesaksian-kesaksiannya tentang kasus yang sempat menjeratnya itu.

Bahkan, Saka Tatal juga mengikuti perkembangan pengusutan kasus, termasuk penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka sampai diputus bebas dalam sidang praperadilan tempo hari.

5. Mengajukan PK

Saka Tatal resmi mengajukan peninjauan kembali (PK). Tim kuasa hukum sebelumnya mendatangi Pengadilan Negeri Kota Cirebon, Jawa Barat, Senin (10/6/2024).

Mereka mengambil salinan putusan kasasi yang akan digunakan sebagai bahan untuk pengajuan peninjauan kembali. Selain itu, pihaknya akan mengajukan bukti-bukti baru yang selama ini belum pernah dibuka di pengadilan.

Itulah perjalanan panjang Saka Tatal dalam pusaran kasus pembunuhan Vina Cirebon tahun 2016.
(ams)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Istigasah di Cirebon,...
Istigasah di Cirebon, Kiai Ilyas Khaelani: Doa agar Negeri Ini Terjaga dari Praktik Hukum Tidak Adil
Mario Dandy, Terpidana...
Mario Dandy, Terpidana Penganiayaan Berat David juga Dapat Remisi HUT Ke-80 RI
Komnas HAM Minta Polisi...
Komnas HAM Minta Polisi Tetap Buka Ruang Peninjauan Kembali Kasus Kematian Arya Daru
PK Terpidana Kasus Vina...
PK Terpidana Kasus Vina Cirebon Ditolak, Keluarga Histeris dan Pengacara Pingsan
Tok! MA Tolak Peninjauan...
Tok! MA Tolak Peninjauan Kembali 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon
Ahli Hukum: Peninjauan...
Ahli Hukum: Peninjauan Kembali Mardani Penting bagi Martabat Hukum Indonesia
Cari Keadilan, Arief...
Cari Keadilan, Arief Pramuhanto Ajukan PK ke Mahkamah Agung
Sidang PK Nikita Mirzani...
Sidang PK Nikita Mirzani Ditunda hingga 1 Juli 2026, Kuasa Hukum Ungkap Alasannya
Rieke Diah Pitaloka...
Rieke Diah Pitaloka Beri Dukungan untuk Nikita Mirzani Jelang Sidang PK Perdana
Rekomendasi
1 Lagi Calon Manajer...
1 Lagi Calon Manajer Kopdes Merah Putih Meninggal Dunia saat Latsarmil, Total 3 Orang
Usai Perang dengan Iran,...
Usai Perang dengan Iran, Trump Janji Ekonomi AS Segera Bangkit
Telkom Catat Pendapatan...
Telkom Catat Pendapatan Rp146,7 Triliun, DPR Minta Soliditas Dijaga
Berita Terkini
Jaga Masa Depan, Pureco...
Jaga Masa Depan, Pureco dan LindungiHutan Tanam 300 Mangrove di Wonorejo
Momen Riuh di Gorontalo,...
Momen Riuh di Gorontalo, Massa Kompak Teriakkan Nama Seskab Teddy di Depan Presiden Prabowo
Mantan Kapolres Bima...
Mantan Kapolres Bima Terima Dana dari Bandar Narkoba, Pengacara: Tuduhan Mengada-ada
DPC Rampung di 9 Kecamatan,...
DPC Rampung di 9 Kecamatan, Partai Perindo Tubaba Tancap Gas Bentuk DPRt
Digugat Roy Suryo soal...
Digugat Roy Suryo soal Penggeledahan, Polda Metro Jaya Siap Hadir
BNPP Perkuat Pengawasan...
BNPP Perkuat Pengawasan Perbatasan RI-Timor Leste via Survei Pengendalian Jalur Tak Resmi di Belu
Infografis
20 Universitas Terbaik...
20 Universitas Terbaik di Indonesia Versi QS WUR 2027
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved