Perjalanan Saka Tatal di Kasus Vina Cirebon: Jadi Tersangka, Dipenjara hingga Ajukan PK

Selasa, 09 Juli 2024 - 13:29 WIB
loading...
Perjalanan Saka Tatal...
Saka Tatal mantan terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon tahun 2016. Foto: iNews TV/Toiskandar
A A A
CIREBON - Saka Tatal menjadi salah satu terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon tahun 2016. Baru-baru ini, namanya kembali mencuat ke publik dan jadi sorotan.

Diketahui, Saka Tatal resmi mengajukan Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Kota Cirebon, Senin (8/7/2024). PK ini diajukan karena proses penyidikan tahun 2016 dianggap tidak sesuai prosedur.

Selain itu, pengajuan PK juga didasarkan atas temuan bukti baru serta hasil praperadilan Pegi Setiawan yang telah diputus bebas Hakim Tunggal Eman Sulaeman di Pengadilan Negeri Bandung.



Saka Tatal mendaftarkan PK dengan didampingi tim kuasa hukum yang dipimpin Farhat Abbas dan Krisna Murti.

Melihat ke belakang, perjalanan Saka Tatal dalam pusaran kasus Vina Cirebon terbilang cukup panjang. Berikut ini rangkumannya yang bisa disimak.

Perjalanan Saka Tatal Saka Tatal di Kasus Vina Cirebon


1. Jadi Tersangka Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

Kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon bermula pada Sabtu (27/8/2016). Waktu itu, keduanya disebut telah dibunuh oleh sekelompok orang yang dikatakan sebagai anggota geng motor.

Beberapa waktu berselang, delapan orang yang diduga sebagai pembunuh Vina ditangkap. Adapun salah satu di antaranya adalah Saka Tatal yang waktu itu masih berusia 15 tahun.

Setelahnya, Saka pun ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani persidangan.

2. Divonis 8 Tahun Penjara

Saka Tatal menjadi satu dari delapan orang yang sudah divonis bersalah dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon tahun 2016 silam.

Ia sendiri dijatuhi hukuman 8 tahun penjara karena dikategorikan sebagai anak berhadapan dengan hukum mengingat usianya waktu itu masih 15 tahun.

Selain Saka Tatal, ada 7 orang yang juga divonis bersalah, yakni Rivaldi Aditya Wardana, Eko Ramadhani, Hadi Saputra, Jaya, Eka Sandi, Sudirman dan Supriyanto. Bedanya, mereka dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.

Mengutip laman Mahkamah Agung (MA), putusan hukuman terhadap Saka disampaikan oleh majelis hakim yang diketuai oleh Etik Purwaningsih di PN Cirebon pada 10 Oktober 2016.

"Menjatuhkan pidana kepada Anak Saka Tatal dengan pidana penjara di LPKA Bandung selama 8 (delapan) tahun," ucap majelis hakim dalam putusannya.

3. Bebas Tahun 2020

Kendati mendapat hukuman delapan tahun penjara, Saka Tatal sudah bebas pada 2020. Sesuai ketentuan baru, ia tidak menjalani hukumannya secara penuh lantaran mendapatkan remisi dan resmi bebas pada bulan April.

Jadi, Saka hanya menerima hukuman penjara sekitar empat tahun saja. Setelah menghirup udara bebas, ia banyak memunculkan pernyataan mengejutkan seperti penyiksaan yang dialami hingga diintimidasi ketika di penjara.

4. Terus Bersuara dalam Penuntasan Kasus Vina Cirebon

Meski sudah keluar dari penjara, Saka Tatal masih belum bisa terlepas dari sorotan. Ia masih sering muncul dan memberikan kesaksian-kesaksiannya tentang kasus yang sempat menjeratnya itu.

Bahkan, Saka Tatal juga mengikuti perkembangan pengusutan kasus, termasuk penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka sampai diputus bebas dalam sidang praperadilan tempo hari.

5. Mengajukan PK

Saka Tatal resmi mengajukan peninjauan kembali (PK). Tim kuasa hukum sebelumnya mendatangi Pengadilan Negeri Kota Cirebon, Jawa Barat, Senin (10/6/2024).

Mereka mengambil salinan putusan kasasi yang akan digunakan sebagai bahan untuk pengajuan peninjauan kembali. Selain itu, pihaknya akan mengajukan bukti-bukti baru yang selama ini belum pernah dibuka di pengadilan.

Itulah perjalanan panjang Saka Tatal dalam pusaran kasus pembunuhan Vina Cirebon tahun 2016.
(ams)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1307 seconds (0.1#10.140)