Perjalanan Saka Tatal di Kasus Vina Cirebon: Jadi Tersangka, Dipenjara hingga Ajukan PK

Selasa, 09 Juli 2024 - 13:29 WIB
loading...
Perjalanan Saka Tatal...
Saka Tatal mantan terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon tahun 2016. Foto: iNews TV/Toiskandar
A A A
CIREBON - Saka Tatal menjadi salah satu terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon tahun 2016. Baru-baru ini, namanya kembali mencuat ke publik dan jadi sorotan.

Diketahui, Saka Tatal resmi mengajukan Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Kota Cirebon, Senin (8/7/2024). PK ini diajukan karena proses penyidikan tahun 2016 dianggap tidak sesuai prosedur.

Selain itu, pengajuan PK juga didasarkan atas temuan bukti baru serta hasil praperadilan Pegi Setiawan yang telah diputus bebas Hakim Tunggal Eman Sulaeman di Pengadilan Negeri Bandung.

Baca Juga: Pegi Setiawan Beri Pesan Monohok ke Polda Jabar: Lebih Teliti, Jangan Salah Tangkap Lagi

Saka Tatal mendaftarkan PK dengan didampingi tim kuasa hukum yang dipimpin Farhat Abbas dan Krisna Murti.

Melihat ke belakang, perjalanan Saka Tatal dalam pusaran kasus Vina Cirebon terbilang cukup panjang. Berikut ini rangkumannya yang bisa disimak.

Perjalanan Saka Tatal Saka Tatal di Kasus Vina Cirebon


1. Jadi Tersangka Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

Kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon bermula pada Sabtu (27/8/2016). Waktu itu, keduanya disebut telah dibunuh oleh sekelompok orang yang dikatakan sebagai anggota geng motor.

Beberapa waktu berselang, delapan orang yang diduga sebagai pembunuh Vina ditangkap. Adapun salah satu di antaranya adalah Saka Tatal yang waktu itu masih berusia 15 tahun.

Setelahnya, Saka pun ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani persidangan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Istigasah di Cirebon,...
Istigasah di Cirebon, Kiai Ilyas Khaelani: Doa agar Negeri Ini Terjaga dari Praktik Hukum Tidak Adil
Mario Dandy, Terpidana...
Mario Dandy, Terpidana Penganiayaan Berat David juga Dapat Remisi HUT Ke-80 RI
Komnas HAM Minta Polisi...
Komnas HAM Minta Polisi Tetap Buka Ruang Peninjauan Kembali Kasus Kematian Arya Daru
PK Terpidana Kasus Vina...
PK Terpidana Kasus Vina Cirebon Ditolak, Keluarga Histeris dan Pengacara Pingsan
Tok! MA Tolak Peninjauan...
Tok! MA Tolak Peninjauan Kembali 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon
Ahli Hukum: Peninjauan...
Ahli Hukum: Peninjauan Kembali Mardani Penting bagi Martabat Hukum Indonesia
Kejagung Musnahkan 14...
Kejagung Musnahkan 14 Jam Tangan KW Milik Terpidana Jimmy Sutopo
Ferdy Sambo Kuliah S2...
Ferdy Sambo Kuliah S2 di Lapas Cibinong, Ambil Magister Teologi
Ammar Zoni Tak Ajukan...
Ammar Zoni Tak Ajukan Banding, Pilih PK untuk Bantah Tuduhan Bandar Narkoba
Rekomendasi
Zionis Israel Ratapi...
Zionis Israel Ratapi Kesepakatan Damai AS-Iran: Kami Ditinggalkan Sendirian!
Revisi UU Hak Cipta...
Revisi UU Hak Cipta Dikhawatirkan Bebani UMKM hingga Startup
Libur 1 Muharram, Harga...
Libur 1 Muharram, Harga Emas Antam Stagnan di Rp2,7 Juta per Gram
Berita Terkini
Kisah Mas Rushh Bangun...
Kisah Mas Rushh Bangun Personal Branding lewat Konten Keluarga
Sejumlah Bangunan Rusak...
Sejumlah Bangunan Rusak Akibat Gempa M 6,7 Palu
BMKG: 9 Gempa Susulan...
BMKG: 9 Gempa Susulan Terjadi Pascagempa M6,7 di Palu
Gempa Besar M6,7 Guncang...
Gempa Besar M6,7 Guncang Palu, BMKG: Akibat Aktivitas Sesar Aktif
Pendaftaran Kartu Huma...
Pendaftaran Kartu Huma Betang Sejahtera Kini Berbasis Digital, Masyarakat Kalteng Bisa Daftar Melalui humabetang.id
Jalani Pendataan Perdana...
Jalani Pendataan Perdana Sensus Ekonomi 2026, Bupati Bogor Imbau Masyarakat Berikan Data Akurat
Infografis
10 Wonderkid Calon Bintang...
10 Wonderkid Calon Bintang di Piala Dunia 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved