Saksi Ahli Dinilai Tak Independen, Kuasa Hukum Polda Jabar: Perasaan Pemohon Aja
loading...
A
A
A
BANDUNG - Tim Kuasa Hukum Polda Jabar membantah anggapan soal Prof Agus Surono sebagai saksi ahli tidak independen dalam sidang praperadilan Pegi Setiawan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Kamis (4/7/2024).
Perwakilan Tim Kuasa Hukum Polda Jabar Kombes Pol Nurhadi Handayani mengaku, tidak ada mempermasalahkan dengan keterangan yang diberikan Prof Agus Suroni dalam persidangan tersebut.
”Saya nggak merasa nggak independen. Mungkin dari perasaan dari pemohon aja. Saya nggak ada apa-apa. Saya nggak pernah merasa seperti itu,” ucap Nurhadi.
Nurhadi juga menyanggah jika saksi ahli yang dihadirkannya tidak kompeten. ”Oh, siapa yang bilang kompeten? Sangat kompeten sekali,” ujarnya.
Nurhadi mengungkapkan, Prof Agus telah memberikan keterangan sesuai dengan keahliannya sebagai ahli hukum pidana.”Beliau secara komprehensif, telah menjelaskan beberapa pertanyaan yang disampaikan oleh para pemohon maupun dari kami sendiri,” tandasnya.
Sebelumnya, perwakilan Tim Kuasa Hukum Pegi Setiawan, Muchtar Effendi mengatakan, jawaban Prof Agus Surono atas pertanyaan-pertanyaan yang dilontarkan pihak Pegi Setiawan di persidangan tidak mencerminkan sebagai seorang ahli hukum pidana.
Muchtar menilai, Prof Agus Surono merupakan sosok saksi ahli yang tidak independen. Sebab, hampir seluruh pertanyaan yang diajukan dijawab dengan kalimat alat bukti. Sehingga tidak ada kesimpulan yang bisa dipetik dari jawaban Prof Agus Surono dalam persidangan tersebut.
”Jadi tidak berkembang jawaban ahli ini untuk menemukan kesimpulannya nanti seperti apa. Kan kita ini besok dituntut membuat kesimpulan, bagaimana kita mau mengembangkan tentang analisa kita, tentang perkara ini, kalau selalu bilang dua alat bukti,” terangnya.
Perwakilan Tim Kuasa Hukum Polda Jabar Kombes Pol Nurhadi Handayani mengaku, tidak ada mempermasalahkan dengan keterangan yang diberikan Prof Agus Suroni dalam persidangan tersebut.
”Saya nggak merasa nggak independen. Mungkin dari perasaan dari pemohon aja. Saya nggak ada apa-apa. Saya nggak pernah merasa seperti itu,” ucap Nurhadi.
Nurhadi juga menyanggah jika saksi ahli yang dihadirkannya tidak kompeten. ”Oh, siapa yang bilang kompeten? Sangat kompeten sekali,” ujarnya.
Nurhadi mengungkapkan, Prof Agus telah memberikan keterangan sesuai dengan keahliannya sebagai ahli hukum pidana.”Beliau secara komprehensif, telah menjelaskan beberapa pertanyaan yang disampaikan oleh para pemohon maupun dari kami sendiri,” tandasnya.
Sebelumnya, perwakilan Tim Kuasa Hukum Pegi Setiawan, Muchtar Effendi mengatakan, jawaban Prof Agus Surono atas pertanyaan-pertanyaan yang dilontarkan pihak Pegi Setiawan di persidangan tidak mencerminkan sebagai seorang ahli hukum pidana.
Muchtar menilai, Prof Agus Surono merupakan sosok saksi ahli yang tidak independen. Sebab, hampir seluruh pertanyaan yang diajukan dijawab dengan kalimat alat bukti. Sehingga tidak ada kesimpulan yang bisa dipetik dari jawaban Prof Agus Surono dalam persidangan tersebut.
”Jadi tidak berkembang jawaban ahli ini untuk menemukan kesimpulannya nanti seperti apa. Kan kita ini besok dituntut membuat kesimpulan, bagaimana kita mau mengembangkan tentang analisa kita, tentang perkara ini, kalau selalu bilang dua alat bukti,” terangnya.
(ams)