Pengacara Kesal Ahli Hukum Pidana dari Polda Jabar Sudutkan Pegi Setiawan
Kamis, 04 Juli 2024 - 13:03 WIB
loading...
Prof Agus Surono, ahli pidana Universitas Pancasila menyebut surat atau dokumen seperti ijazah dan akun Facebook dapat dikualifikasikan sebagai alat bukti kasus pidana. Foto/Agung Bakti Sarasa
A
A
A
BANDUNG - Tim kuasa hukum Pegi Setiawan kesal terhadap ahli hukum pidana dari Universitas Pancasila Prof Agus Surono yang dihadirkan Polda Jabar di sidang praperadilan Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Kamis (4/7/2024).
Mereka menilai ahli tidak independen dan proporsional dalam memberikan keterangan. Pengunjung di persidangan pun ikut menyoraki saksi ahli saat jawaban sang ahli tidak memuaskan tim kuasa hukum Pegi Setiawan.
Hakim tunggal Eman Sulaeman sempat mengingatkan tim kuasa hukum Pegi dan pengunjung tertib. Saat sidang, tim kuasa hukum menanyakan keterangan saksi fakta menyebut Pegi Setiawan berada di Bandung saat pembunuhan Vina dan Eky terjadi pada Sabtu 27 Agustus 2016.
Baca Juga: Agenda Pembuktian, 5 Saksi Dihadirkan di Sidang Praperadilan Pegi Setiawan
Mereka menanyakan apakah surat penetapan tersangka dan penahanan sah atau tidak dalam kasus tersebut. ”Saya sudah sampaikan penetapan tersangka aspek formil. Ketika sudah ada dua alat bukti, sah secara hukum,” jawab Prof Agus.
Mereka menilai ahli tidak independen dan proporsional dalam memberikan keterangan. Pengunjung di persidangan pun ikut menyoraki saksi ahli saat jawaban sang ahli tidak memuaskan tim kuasa hukum Pegi Setiawan.
Hakim tunggal Eman Sulaeman sempat mengingatkan tim kuasa hukum Pegi dan pengunjung tertib. Saat sidang, tim kuasa hukum menanyakan keterangan saksi fakta menyebut Pegi Setiawan berada di Bandung saat pembunuhan Vina dan Eky terjadi pada Sabtu 27 Agustus 2016.
Baca Juga: Agenda Pembuktian, 5 Saksi Dihadirkan di Sidang Praperadilan Pegi Setiawan
Mereka menanyakan apakah surat penetapan tersangka dan penahanan sah atau tidak dalam kasus tersebut. ”Saya sudah sampaikan penetapan tersangka aspek formil. Ketika sudah ada dua alat bukti, sah secara hukum,” jawab Prof Agus.
Lihat Juga :