Pacari Siswi SMP di Bandung via Medsos, Napi Lapas Cipinang Peras dan Ancam Sebar Foto Bugil Korban
loading...
A
A
A
"Kemudian, pelaku MA alias Cakra menghubungi orang tua korban dan mengancam akan menyebarluaskan foto dan video AN ke medsos dan grup WA. Tersangka meminta uang Rp600.000," ujar Kombes Pol Jules.
Kabid Humas menuturkan, karena khawatir foto tak senonoh putrinya tersebar luas, orang tua korban mentransfer uang Rp100.000 ke rekening BCA pelaku MA alias Cakra pada 9 Juni 2024. Lalu, orang tua melapor ke Polda Jabar.
"Berdasarkan hasil penyelidikan, Cakra membuat grup WA dengan anggota korban AN dan empat 4 temannya. Foto korban yang tanpa busana digunakan sebagai display picture grup WA itu. Foto telah disebarkan melalui grup," tutur Kabid Humas.
Tersangka Cakra, kata Kombes Pol Jules, terus menghubungi orang tua korban dan meminta uang. Cakra berjanji menghapus foto dan video jika keinginannya dipenuhi. Setelah memberi uang ke pelaku, orang tua korban melapor ke Polda Jabar.
Setelah menerima laporan, penyidik melakukan penyelidikan hingga diperoleh identitas pelaku sebenarnya berinisial MA yang merupakan napi Lapas Cipinang.
"Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jabar berkoordinasi dengan Lapas Cipinang untuk memproses hukum pelaku MA alias Cakra," ucap Kombes Pol Jules.
Akibat perbuatannya, ujar Kabid Humas, tersangka MA alias Cakra melanggar Pasal 45 ayat 10 Jo Pasal 27b ayat 2 dengan ancaman hukuman penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp1 miliar.
Tersangka MA alias Cakra juga dijerat Pasal 4 dan Pasal 5 UU RI no 12 tahun 2022 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.
Sementara itu, Kasubdit Siber Ditreskrimsus Polda Jabar AKBP Ambarita mengatakan, orang tua korban telah memberikan uang kepada pelaku sejumlah Rp100.000.
"Hasil penyelidikan dan penyidikan, tersangka MA merupakan narapidana kasus yang sama di LP Cipinang. Dia divonis hukuman 9 tahun penjara dan baru menjalani hukuman 1 tahun 8 bulan," kata Kasubdit Siber Ditreskrimsus Polda Jabar.
Kabid Humas menuturkan, karena khawatir foto tak senonoh putrinya tersebar luas, orang tua korban mentransfer uang Rp100.000 ke rekening BCA pelaku MA alias Cakra pada 9 Juni 2024. Lalu, orang tua melapor ke Polda Jabar.
"Berdasarkan hasil penyelidikan, Cakra membuat grup WA dengan anggota korban AN dan empat 4 temannya. Foto korban yang tanpa busana digunakan sebagai display picture grup WA itu. Foto telah disebarkan melalui grup," tutur Kabid Humas.
Tersangka Cakra, kata Kombes Pol Jules, terus menghubungi orang tua korban dan meminta uang. Cakra berjanji menghapus foto dan video jika keinginannya dipenuhi. Setelah memberi uang ke pelaku, orang tua korban melapor ke Polda Jabar.
Setelah menerima laporan, penyidik melakukan penyelidikan hingga diperoleh identitas pelaku sebenarnya berinisial MA yang merupakan napi Lapas Cipinang.
"Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jabar berkoordinasi dengan Lapas Cipinang untuk memproses hukum pelaku MA alias Cakra," ucap Kombes Pol Jules.
Akibat perbuatannya, ujar Kabid Humas, tersangka MA alias Cakra melanggar Pasal 45 ayat 10 Jo Pasal 27b ayat 2 dengan ancaman hukuman penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp1 miliar.
Tersangka MA alias Cakra juga dijerat Pasal 4 dan Pasal 5 UU RI no 12 tahun 2022 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.
Sementara itu, Kasubdit Siber Ditreskrimsus Polda Jabar AKBP Ambarita mengatakan, orang tua korban telah memberikan uang kepada pelaku sejumlah Rp100.000.
"Hasil penyelidikan dan penyidikan, tersangka MA merupakan narapidana kasus yang sama di LP Cipinang. Dia divonis hukuman 9 tahun penjara dan baru menjalani hukuman 1 tahun 8 bulan," kata Kasubdit Siber Ditreskrimsus Polda Jabar.