Pacari Siswi SMP di Bandung via Medsos, Napi Lapas Cipinang Peras dan Ancam Sebar Foto Bugil Korban

Jum'at, 28 Juni 2024 - 17:36 WIB
loading...
Pacari Siswi SMP di...
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham Abast menjelaskan kasus pemerasan oleh napi Lapas Cipinang dengan modus menyebarkan foto bugil korban. Foto/SINDOnews/Agus Warsudi
A A A
BANDUNG - Tersangka MA alias Cakra, narapidana (napi) Lapas Cipinang, Jakarta Timur, terancam hukuman 15 tahun penjara karena memeras orang tua korban dengan modus mengancam menyebarkan foto bugil korban.

Diketahui korban merupakan siswi SMP di Bandung yang dipacari via media sosial (Medsos).

Baca juga: Ajakan Bercinta Ditolak, Gombloh Ancam Sebar Foto Bugil Pacar

Kasus ini terungkap setelah orang tua korban melapor ke Subdit Siber Direktur Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jabar.

Pacari Siswi SMP di Bandung via Medsos, Napi Lapas Cipinang Peras dan Ancam Sebar Foto Bugil Korban

Tersangka MA alias Cakra, napi Lapas Cipinang pelaku asusila via medsos berupa pemerasan dan mengancam menyebarkan foto bugil korban. Foto/SINDOnews/Agus Warsudi

Kronologi kejadian berawal, pelaku MA berkenalan via medsos Instagram dengan korban AN berumur 13 tahun, siswi SMP di Kota Bandung pada Maret 2024.

Baca juga: Jeritan Korban HRD Gadungan: Uang Ditransfer, Foto Bugil Tetap Disebar

Dari perkenalan itu, pelaku MA dan AN pun akrab karena MA menggunakan akun palsu dengan nama @Cakra_alv dan foto pria tampan khas Korea. Kemudian, MA dan AN intens berkomunikasi via WhatsApp walaupun belum pernah bertemu.

"Pada Sabtu 8 Juni 2024, orang tua korban menerima pesan singkat di WhatsApp dari nomor tak dikenal. Pesan itu berisi foto dan video korban AN tanpa busana," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham Abast dalam konferensi pers di Mapolda Jabar.

Orang tua, ujar Kombes Pol Jules, menanyakan tentang foto dan video tak senonoh itu kepada korban. AN mengaku memiliki pacar di Instagram dengan akun @Cakra_alv. Foto dan video tanpa busana itu diminta oleh pelaku MA.

"Kemudian, pelaku MA alias Cakra menghubungi orang tua korban dan mengancam akan menyebarluaskan foto dan video AN ke medsos dan grup WA. Tersangka meminta uang Rp600.000," ujar Kombes Pol Jules.

Kabid Humas menuturkan, karena khawatir foto tak senonoh putrinya tersebar luas, orang tua korban mentransfer uang Rp100.000 ke rekening BCA pelaku MA alias Cakra pada 9 Juni 2024. Lalu, orang tua melapor ke Polda Jabar.

"Berdasarkan hasil penyelidikan, Cakra membuat grup WA dengan anggota korban AN dan empat 4 temannya. Foto korban yang tanpa busana digunakan sebagai display picture grup WA itu. Foto telah disebarkan melalui grup," tutur Kabid Humas.

Tersangka Cakra, kata Kombes Pol Jules, terus menghubungi orang tua korban dan meminta uang. Cakra berjanji menghapus foto dan video jika keinginannya dipenuhi. Setelah memberi uang ke pelaku, orang tua korban melapor ke Polda Jabar.

Setelah menerima laporan, penyidik melakukan penyelidikan hingga diperoleh identitas pelaku sebenarnya berinisial MA yang merupakan napi Lapas Cipinang.

"Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jabar berkoordinasi dengan Lapas Cipinang untuk memproses hukum pelaku MA alias Cakra," ucap Kombes Pol Jules.

Akibat perbuatannya, ujar Kabid Humas, tersangka MA alias Cakra melanggar Pasal 45 ayat 10 Jo Pasal 27b ayat 2 dengan ancaman hukuman penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp1 miliar.

Tersangka MA alias Cakra juga dijerat Pasal 4 dan Pasal 5 UU RI no 12 tahun 2022 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.

Sementara itu, Kasubdit Siber Ditreskrimsus Polda Jabar AKBP Ambarita mengatakan, orang tua korban telah memberikan uang kepada pelaku sejumlah Rp100.000.

"Hasil penyelidikan dan penyidikan, tersangka MA merupakan narapidana kasus yang sama di LP Cipinang. Dia divonis hukuman 9 tahun penjara dan baru menjalani hukuman 1 tahun 8 bulan," kata Kasubdit Siber Ditreskrimsus Polda Jabar.

AKBP Ambarita menyatakan, Subdit Siber berkerja sama dengan Kemenkumham dan LP Cipinang untuk mengungkap pelaku MA. Dalam aksinya, pelaku MA menggunakan modus berkenalan dan memacari. Dia menggunakan nama palsu, akun palsu, dan foto orang lain.

"MA menggunakan nama palsu dan foto orang lain, cowok ganteng untuk melakukan penipuan. Tersangka MA juga baru menipu korban kedua di Karawang dan sudah membuat laporan. Korban kedua inni sudah dewasa jadi kami lakukan penanganan sesuai aturan," ujar AKBP Ambarita.

Saat ini, tutur Kasubdi Siber, penyidik masih memeriksa pelaku MA yang mendekam di Lapas Cipinang. Penyidik akan mendalami kemungkinan ada korban lain dalam kasus ini.

"Soal tersangka MA punya HP di dalam lapas, kami dalami, berkordinasi dengan Kalapas dan KPLP Cipinang," ujar dia.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pra SPMB 2026 Dibuka,...
Pra SPMB 2026 Dibuka, Pemkot Tangsel Siapkan 9.976 Kuota untuk SMP Negeri
Lapas Cipinang Perkuat...
Lapas Cipinang Perkuat Sinergi dengan Bareskrim dalam Pengusutan Kasus Vape Etomidate
Napi Korupsi Melipir...
Napi Korupsi Melipir ke Coffee Shop, Ditjenpas Buka Suara
Diduga Peras Pengedar...
Diduga Peras Pengedar Obat Keras Rp375 Juta, Dirresnarkoba Polda NTT Dinonaktifkan
Sinergi Lapas Cipinang-Polri...
Sinergi Lapas Cipinang-Polri Usut Dugaan Pelanggaran Vape Etomidate
Warga Binaan Rutan Cipinang...
Warga Binaan Rutan Cipinang Ditemukan Tewas Tergantung, Begini Kronologinya
KPK Kembali Periksa...
KPK Kembali Periksa Silmy Karim, Bukti-bukti Dugaan Pemerasan dan Gratifikasi Didalami
Sudewo Klaim Namanya...
Sudewo Klaim Namanya Dicatut Soal Pemerasan Jabatan Perangkat Desa, KPK: Publik Bisa Cermati Dakwaan
7 Terdakwa Kasus Suap...
7 Terdakwa Kasus Suap Sertifikasi K3 Kemnaker Dihukum 4 hingga 6,5 Tahun Penjara
Rekomendasi
Perkuat Layanan Digital...
Perkuat Layanan Digital melalui Care+, LGI Hadirkan Fitur Wellness
Tokocrypto Resmi Bergabung...
Tokocrypto Resmi Bergabung ke Ekosistem ICEX Group, Proses Migrasi Lima PAKD Selesai
Abdul Rahman Golkar...
Abdul Rahman Golkar ke Deddy Sitorus: Krisis Batu Bara Bukan Persoalan Baru
Berita Terkini
Sambut 5 Abad Jakarta,...
Sambut 5 Abad Jakarta, Cibis Park Satukan Jazz Modern dan Betawi dalam Panggung Budaya Urban
Panji Bangsa Tegaskan...
Panji Bangsa Tegaskan Politik Kemanusiaan, Rayakan Harlah dengan Santuni Ratusan Yatim
Hari Lingkungan Hidup...
Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Mangrove di Kawasan Pesisir Jakarta Terus Diperkuat
Anggota Polri dan TNI...
Anggota Polri dan TNI Gugur saat Selamatkan Anak Tenggelam di Pantai Maluku Tenggara
7 Tahun Warga Mengungsi,...
7 Tahun Warga Mengungsi, Leri Gwijangge Desak Pemerintah Akhiri Krisis Kemanusiaan di Nduga
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Bersama Ewindo Perkuat Pengembangan Pertanian Perkotaan
Infografis
Daftar Pemain dan Jadwal...
Daftar Pemain dan Jadwal Timnas Indonesia U-17 di Piala Dunia U-17
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved