Ini Tampang 9 Pelaku Pengeroyokan Pelajar di Bojonegoro hingga Tewas

Senin, 19 Februari 2024 - 17:13 WIB
loading...
Ini Tampang 9 Pelaku Pengeroyokan Pelajar di Bojonegoro hingga Tewas
Tim Buser Polres Bojonegoro meringkus 9 tersangka pengeroyokan yang menyebabkan seorang pelajar berinisial GMA (18) tewas. Foto: MPI/Dedi Mahdi
A A A
BOJONEGORO - Tim Buser Satuan Reserse Kriminal Polres Bojonegoro meringkus 9 tersangka pengeroyokan yang menyebabkan seorang pelajar berinisial GMA (18) tewas. Korban merupakan warga Desa Ngumpak Dalem, Kecamatan Dander.

Dari 9 tersangka tersebut masing-masing berinisial SH, JB, OE, RP, BW, RS, serta 3 tersangka lain yang masih di bawahumur yaitu G, S dan R, semua tersangka warga Kecamatan Dander.

Kapolres Bojonegoro AKBP Mario Prahatinto mengatakan, total jumlah tersangka ada 15 orang, 6 di antaranya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan masih diburu petugas.

“Kita masih mengejar tersangka lain yang kabur,” kata Mario, Senin (19/2/2024).



Mantan Kasatlantas Polres Blitar dan Wakapolres Pasuruan Kota menambahkan, jika sebelum para tersangka melakukan penganiayaan terhadap korban, diduga mereka minum – minuman keras terlebih dulu, sehingga keberaniannya muncul.

“Mereka minum atau mabuk miras jenis tuak, sebelum sebelum kejadian itu berlangsung, namun tanpa direncanakan (menganiaya korban),” tambahnya.

Sebelumnya, peristiwa pengeroyokan tersebut berlangsung di Jalan Raya Bojonegoro – Dander tepatnya di Desa Mojoranu, Kecamatan Dander, Kabupaten Bojonegoro pada 12 Februari 2024 dini hari.



Saat itu korban naik motor bersama 5 temannya berpapasan dengan gerombolan tersangka, lalu korban disebut mengayunkan senjata tajam jenis gier yang diikat tali. Lalu para tersangka melempar batu yang mengenai kepala korban hingga jatuh dan tewas mengenaskan.

Selain tersangka polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya hasil visum korban, sebuah gier sepeda motor dengan lilitan tali, serta sejumlah HP milik para tersangka.

Para tersangka dijerat pasal berlapis, yaitu pasal 170 ayat 3 KUHP, dan atau pasal 351 ayat 3 KUHP, dan atau pasal 358 KUHP. tentang pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia, dengan ancaman hukuman selama 12 tahun penjara.
(ams)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1375 seconds (0.1#10.140)