Pelanggar Protokol Kesehatan di Jabar Bakal Disanksi Lewat Aplikasi

Jum'at, 21 Agustus 2020 - 21:01 WIB
loading...
Pelanggar Protokol Kesehatan...
Petugas Satpol PP Jabar dibantu polisi menindak pelanggar aturan memakai masker di kawasan Gedung Sate, Kota Bandung. Foto/SINDOnews/Agung Bakti Sarasa
A A A
BANDUNG - Provinsi Jawa Barat kembali melahirkan inovasi dalam penanggulangan COVID-19 dengan menghadirkan Aplikasi Pencatatan Pelanggaran (Sicaplang) bagi para pelanggar protokol kesehatan. Melalui inovasi tersebut, para pelanggar protokol kesehatan di Jabar bakal diberikan sanksi tanpa harus kontak langsung dengan petugas. Kehadiran Sicaplang diharapkan mampu menekan potensi penularan COVID-19.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jabar, M Ade Afriandi mengatakan, kehadiran Sicaplang bertujuan untuk membantu penegakkan Peraturan Gubernur (Pergub) Jabar Nomor 60 Tahun 2020 yang mengatur denda dan sanksi bagi para pelanggar protokol kesehatan. Rencananya, Sicaplang akan mulai digunakan perdana dalam peluncuran Sicaplang di kawasan wisata Pantai Pangandaran yang akan disaksikan Gubernur Jabar, Ridwan Kamil, Sabtu (22/8/2020) besok.

"Aplikasi ini akan memudahkan petugas patroli, terutama PPNS Satpol PP dalam mendata pelanggaran dan identitas pelanggar, jenis pelanggaran, waktu dan lokasi pelanggaran berbasis GPS," terang Ade di Bandung, Jumat (21/8/2020). (Baca: Jabar Keluarkan Kepgub Atur Protokol Kesehatan di Pondok Pesantren)

Menurut Ade, melalui aplikasi tersebut, pembayaran sanksi denda berupa uang non-tunai akan tercatat otomatis dalam rekening Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jabar. "Jadi, dengan hanya upload aplikasi menggunakan handphone, petugas bisa mobile dalam penindakan," katanya.

Gubernur Jabar, Ridwan Kamil membenarkan bahwa pihaknya akan menerapkan sanksi bagi para pelanggar protokol kesehatan melalui aplikasi. "Kita perlu pendisiplinan, saya laporkan per minggu ini denda masker akan dilakukan lewat aplikasi dengan hape, siapa yang kena tilang, datanya akan masuk receipt kuitansi ke hape," katanya. (Baca: Simak Alasan Utama Penerapan Sanksi Denda bagi Pelanggar Protokol COVID-19)

Kang Emil, sapaan akrabnya mengatakan, pencatatan pelanggaran itu ditujukan untuk mengurangi kontak fisik antara petugas dan pelanggar. "Tidak ada persentuhan fisik. Ini merupakan cara Jabar dalam berinovasi," ujar Kang Emil.
(don)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Bantu RSUD Kota Bogor,...
Bantu RSUD Kota Bogor, Fraksi PKS Serahkan Alat Kesehatan dan Obat-obatan
OPTAIN-Ilthabi Rekatama...
OPTAIN-Ilthabi Rekatama Donasikan Alat Screening Mata ke Klinik dr Hasri Ainun Habibie
HUT ke-79 Jabar, Bey...
HUT ke-79 Jabar, Bey Machmudin Ajak Warga Kobarkan Semangat Bandung Lautan Api
Banjir Enrekang, Obat-obatan...
Banjir Enrekang, Obat-obatan dan Alat Kesehatan di Puskesmas Kabare Rusak
Kementerian Sosial Serahkan...
Kementerian Sosial Serahkan Bantuan Sembako dan Alat Kesehatan di Panti Rehabilitasi Naob
Salip Atalia Praratya,...
Salip Atalia Praratya, Dedi Mulyadi Raih Suara Tertinggi di Dapil Jabar
Cuaca Ekstrem dan Angin...
Cuaca Ekstrem dan Angin Kencang Terjang Jabar-Jatim, Puluhan Rumah Warga Rusak
PERMINESIA Dorong Edukasi...
PERMINESIA Dorong Edukasi Kesehatan Tubuh dan Hormonal bagi Perempuan Menopause
Perkuat Industri Lokal,...
Perkuat Industri Lokal, MDRN Jalin Kerja Sama Strategis dengan BUMN China
Rekomendasi
Kumpulan Doa Pulang...
Kumpulan Doa Pulang Haji Lengkap dengan Zikirnya
Refleksikan Cita-cita...
Refleksikan Cita-cita Bung Karno, PDIP Minta Pemerintah Wujudkan Keadilan Hukum dan Ekonomi
Selalu Jadi Target Iran,...
Selalu Jadi Target Iran, Kuwait Beli Senjata Anti-Drone Senilai Rp36 Triliun dari AS
Berita Terkini
Peringati Hari Lingkungan...
Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Sentul City Tanam 3.850 Pohon
Gelar Pernas XIII di...
Gelar Pernas XIII di Klaten, FMKI Keluarkan Seruan Moral
Pemerintah Serahkan...
Pemerintah Serahkan SK Hutan Adat Jambi hingga Bali Seluas 1.175 Hektare
Fasilitas Pengemasan...
Fasilitas Pengemasan Minyak Goreng di Surabaya Percepat Pasokan ke Indonesia Timur
Taruna Nusantara Cimahi-Redea...
Taruna Nusantara Cimahi-Redea Institute Kerja Sama Peningkatan Kualitas Akademik
Bukan Sekadar Digital,...
Bukan Sekadar Digital, Teras Kapal BRI Buktikan CX100 Danantara Hadir Nyata di Pulau Terpencil
Infografis
Megawati Hangestri Gabung...
Megawati Hangestri Gabung Hyundai Hillstate di Liga Voli Korea Selatan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved