Pelanggar Protokol Kesehatan di Jabar Bakal Disanksi Lewat Aplikasi

Jum'at, 21 Agustus 2020 - 21:01 WIB
loading...
Pelanggar Protokol Kesehatan...
Petugas Satpol PP Jabar dibantu polisi menindak pelanggar aturan memakai masker di kawasan Gedung Sate, Kota Bandung. Foto/SINDOnews/Agung Bakti Sarasa
A A A
BANDUNG - Provinsi Jawa Barat kembali melahirkan inovasi dalam penanggulangan COVID-19 dengan menghadirkan Aplikasi Pencatatan Pelanggaran (Sicaplang) bagi para pelanggar protokol kesehatan. Melalui inovasi tersebut, para pelanggar protokol kesehatan di Jabar bakal diberikan sanksi tanpa harus kontak langsung dengan petugas. Kehadiran Sicaplang diharapkan mampu menekan potensi penularan COVID-19.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jabar, M Ade Afriandi mengatakan, kehadiran Sicaplang bertujuan untuk membantu penegakkan Peraturan Gubernur (Pergub) Jabar Nomor 60 Tahun 2020 yang mengatur denda dan sanksi bagi para pelanggar protokol kesehatan. Rencananya, Sicaplang akan mulai digunakan perdana dalam peluncuran Sicaplang di kawasan wisata Pantai Pangandaran yang akan disaksikan Gubernur Jabar, Ridwan Kamil, Sabtu (22/8/2020) besok.

"Aplikasi ini akan memudahkan petugas patroli, terutama PPNS Satpol PP dalam mendata pelanggaran dan identitas pelanggar, jenis pelanggaran, waktu dan lokasi pelanggaran berbasis GPS," terang Ade di Bandung, Jumat (21/8/2020). (Baca: Jabar Keluarkan Kepgub Atur Protokol Kesehatan di Pondok Pesantren)

Menurut Ade, melalui aplikasi tersebut, pembayaran sanksi denda berupa uang non-tunai akan tercatat otomatis dalam rekening Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jabar. "Jadi, dengan hanya upload aplikasi menggunakan handphone, petugas bisa mobile dalam penindakan," katanya.

Gubernur Jabar, Ridwan Kamil membenarkan bahwa pihaknya akan menerapkan sanksi bagi para pelanggar protokol kesehatan melalui aplikasi. "Kita perlu pendisiplinan, saya laporkan per minggu ini denda masker akan dilakukan lewat aplikasi dengan hape, siapa yang kena tilang, datanya akan masuk receipt kuitansi ke hape," katanya. (Baca: Simak Alasan Utama Penerapan Sanksi Denda bagi Pelanggar Protokol COVID-19)

Kang Emil, sapaan akrabnya mengatakan, pencatatan pelanggaran itu ditujukan untuk mengurangi kontak fisik antara petugas dan pelanggar. "Tidak ada persentuhan fisik. Ini merupakan cara Jabar dalam berinovasi," ujar Kang Emil.
(don)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1988 seconds (0.1#10.140)