Rebutan Lahan Parkir, Ayah dan Anak Mabuk Keroyok Tetangga di Makassar

Senin, 24 Juni 2024 - 08:15 WIB
loading...
Rebutan Lahan Parkir,...
Polisi mengamankan ayah dan anak setelah mengeroyok seorang tetangga akibat salah paham terkait lahan parkir. Foto: iNews TV/Muhammad Nur Bone
A A A
MAKASSAR - Tiga lelaki yang merupakan ayah dan anak diringkus polisi setelah mengeroyok seorang tetangga akibat salah paham terkait lahan parkir. Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa sebatang kayu yang digunakan untuk menganiaya korban.

Ketiga pelaku saat ini telah digiring ke Mapolsek Panakukkang untuk menjalani proses lebih lanjut. “Pelaku tiga orang merupakan ayah dan anak, motif salah paham,” kata Panit 1 Resmob Polsek Pankukkang Ipda Munawari Amri, Senin (24/6/2024).

Penangkapan tersangka bermula petugas mendapatkan informasi bahwa seorang lelaki bernama Iwan, warga Jalan Pampang, Kota Makassar, dikeroyok oleh tiga lelaki di depan Kampus Universitas Bosowa Kota Makassar.



Menindaklanjuti informasi tersebut, polisi segera melakukan penyelidikan dan mendatangi rumah para tersangka di Jalan Pampang, Kota Makassar. Dari rumah tersangka, polisi berhasil mengamankan tiga lelaki yang merupakan ayah dan anak tanpa perlawanan.

Bersama sebatang kayu yang digunakan sebagai alat penganiayaan, ketiganya digiring ke Mapolsek Panakukkang untuk proses interogasi lebih lanjut. ”Untuk motif, kami masih melakukan pendalaman, namun dugaan sementara akibat masalah lahan parkir,” ucapnya.



Di hadapan polisi, Indar, salah satu tersangka mengaku bahwa pengeroyokan tersebut terjadi karena beberapa hari sebelumnya, korban dan dirinya terlibat salah paham saat pesta miras. “Kondisi mabuk, saya emosi,” kata Indar.

Ketika bertemu di lokasi kejadian, korban diduga memulai pertengkaran dengan hendak memukul tersangka, namun tersangka melakukan perlawanan sehingga terjadilah pengeroyokan yang mengakibatkan korban mengalami luka di bagian lengan dan wajah.

Akibat perbuatannya, ketiganya dijerat dengan Pasal 170 KUHP dengan ancaman kurungan penjara lima tahun lamanya. Kasus pengeroyokan ini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian.
(ams)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 2.5184 seconds (0.1#10.140)