Kasus COVID-19 Meningkat, KBM di Kota Serang Kembali Ditutup
loading...
A
A
A
SERANG - Kasus COVID-19 kembali meningkat, kegiatan belajar mengajar secara tatap muka di Kota Serang kembali ditutup.
Padahal, Pemkot Serang baru dua hari mengizinkan sekolah kembali dibuka untuk melakukan pembelajaran.
Hal ini merujuk berdasarkan surat berkop Walikota Serang Nomor: 338/691/Diskominfo/2020 tertanggal 19 Agustus 2020.
Surat bersifat penting merujuk surat Walikota Serang Nomor 421/592.Setda/2020 tanggal 14 Agustus 2020 tentang Permohonan Izin Pembelajaran Tatap Muka.
“Iya betul pembelajaran tatap muka ditunda kembali sampai aman,” kata Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi Kota Serang Hari Pamungkas saat dikonfirmasi, Kamis (20/8/2020).
Hari menjelaskan, penundaan belajar tatap muka ini karena zonasi dan resiko penularan virus corona atau COVID-19 di Kota Serang mengalami peningkatan.
Berdasarkan peta zonasi dan resiko yang terdapat di www.covid-19.go.id tertanggal 19 Agustus 2020, zonasi dan resiko COVID-19 di Kota Serang meningkat dari zona kuning dengan risiko rendah menjadi zona oranye dengan risiko sedang.
“Kita melihat dari peta zonasi dan resiko yang diupdate oleh Satgas COVID-19 nasional kan (Kota Serang) sudah berubah dari kuning ke oranye artinya sudah tidak aman untuk melakukan pembelajaran tatap muka,” katanya.
Ia menjelaskan berdasarkan imbauan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) bagi daerah yang menjadi zona oranye atau sedang diwajibkan untuk menggelar sekolah jarak jauh dan termasuk menutup sebagian fasilitas umum dalam rangka mencegah penyebaran virus yang berasal dari negeri tirai bambu tersebut. (Baca juga: Kapal Nelayan Tenggelam di Perairan Teluk Semaka, 23 ABK Selamat)
“Apabila daerah yang berada pada zona oranye maka tempat-tempat umum ditutup, termasuk pendidikan harus dilakukan dengan pembelajaran jarak jauh,” tuturnya. (Baca juga: Danrem 162/WB: Momentum Tahun Baru 1442 H Ajang Evaluasi Masa Lalu)
Untuk penundaan pembelajaran tatap muka ini, Dindikbud Kota Serang telah mengeluarkan surat edaran kepada seluruh satuan pendidikan. Dalam surat edaran bernomor 421/2268/dispenbudkot/2020 tersebut dikatakan bahwa pembelajaran tatap muka jenja SD/SMP di Kota Serang ditunda mula 22 Agustus 2020 hingga zona Kota Serang menjadi hijau atau kuning. Dengan penundaan ini maka siswa kembali melaksanaan pembelajaran jarak jauh atau belajar dari rumah.
Diketahui sebelumnya, Pemprov Banten meminta kepada seluruh kepala daerah di wilayahnya untuk menunda pembelajaran tatap muka mengingat tingkat penyebaran virus corona di Banten masih belum aman. Hal ini ditegaskan langsung oleh Gubernur Banten Wahidin Halim.
Padahal, Pemkot Serang baru dua hari mengizinkan sekolah kembali dibuka untuk melakukan pembelajaran.
Hal ini merujuk berdasarkan surat berkop Walikota Serang Nomor: 338/691/Diskominfo/2020 tertanggal 19 Agustus 2020.
Surat bersifat penting merujuk surat Walikota Serang Nomor 421/592.Setda/2020 tanggal 14 Agustus 2020 tentang Permohonan Izin Pembelajaran Tatap Muka.
“Iya betul pembelajaran tatap muka ditunda kembali sampai aman,” kata Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi Kota Serang Hari Pamungkas saat dikonfirmasi, Kamis (20/8/2020).
Hari menjelaskan, penundaan belajar tatap muka ini karena zonasi dan resiko penularan virus corona atau COVID-19 di Kota Serang mengalami peningkatan.
Berdasarkan peta zonasi dan resiko yang terdapat di www.covid-19.go.id tertanggal 19 Agustus 2020, zonasi dan resiko COVID-19 di Kota Serang meningkat dari zona kuning dengan risiko rendah menjadi zona oranye dengan risiko sedang.
“Kita melihat dari peta zonasi dan resiko yang diupdate oleh Satgas COVID-19 nasional kan (Kota Serang) sudah berubah dari kuning ke oranye artinya sudah tidak aman untuk melakukan pembelajaran tatap muka,” katanya.
Ia menjelaskan berdasarkan imbauan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) bagi daerah yang menjadi zona oranye atau sedang diwajibkan untuk menggelar sekolah jarak jauh dan termasuk menutup sebagian fasilitas umum dalam rangka mencegah penyebaran virus yang berasal dari negeri tirai bambu tersebut. (Baca juga: Kapal Nelayan Tenggelam di Perairan Teluk Semaka, 23 ABK Selamat)
“Apabila daerah yang berada pada zona oranye maka tempat-tempat umum ditutup, termasuk pendidikan harus dilakukan dengan pembelajaran jarak jauh,” tuturnya. (Baca juga: Danrem 162/WB: Momentum Tahun Baru 1442 H Ajang Evaluasi Masa Lalu)
Untuk penundaan pembelajaran tatap muka ini, Dindikbud Kota Serang telah mengeluarkan surat edaran kepada seluruh satuan pendidikan. Dalam surat edaran bernomor 421/2268/dispenbudkot/2020 tersebut dikatakan bahwa pembelajaran tatap muka jenja SD/SMP di Kota Serang ditunda mula 22 Agustus 2020 hingga zona Kota Serang menjadi hijau atau kuning. Dengan penundaan ini maka siswa kembali melaksanaan pembelajaran jarak jauh atau belajar dari rumah.
Diketahui sebelumnya, Pemprov Banten meminta kepada seluruh kepala daerah di wilayahnya untuk menunda pembelajaran tatap muka mengingat tingkat penyebaran virus corona di Banten masih belum aman. Hal ini ditegaskan langsung oleh Gubernur Banten Wahidin Halim.
(boy)