Jadi Saksi Kasus Vina Cirebon, 3 Kuli Bangunan Siap Bela Pegi Perong
loading...
A
A
A
CIREBON - Tiga rekan kuli bangunan, tersangka kasus pembunuhan dan pemerkosaan sejoli Vina Cirebon dan Eki, menerima surat pemanggilan pemeriksaan oleh Ditkrimum Polda Jawa Barat pada Rabu (29/5/2024) pagi.
Ketiga teman Pegi tersebut yakin bahwa Pegi yang ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka sekaligus otak pembunuhan pada 2016 itu, tidak terlibat sedikit pun dalam kejahatan keji yang menyita perhatian publik tersebut.
Mereka berkomitmen untuk memberikan kesaksian apa adanya dan siap ke Polda Jabar untuk memberikan keterangan. “Saya siap berikan keterangan sebagai saksi, bahwa dia (Pegi) tak terlibat dalam kasus Vina Cirebon,” kata Suharsono alias Bondol kepada SINDOnews.
Bondol ditemani Robi, Suparman, dan Ibnu, empat rekan kuli bangunan dari Pegi Setiawan, berkumpul di rumah Kartini, di Blok Simaja, Desa Kepongpongan, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon tersebut mengaku siap membela Pegi Perong.
Tiga dari empat teman kerja Pegi tersebut baru saja menerima surat pemanggilan pemeriksaan dari Ditkrimum Polda Jawa Barat pada Selasa petang. Dalam isi surat, mereka diminta datang untuk memberikan keterangan terkait kasus yang saat ini membelit Pegi alias Perong.
Bondol mengaku siap memberikan kesaksiannya untuk memberikan keadilan bagi Pegi. Bondol akan memberikan keterangan apa adanya sesuai dengan keadaan yang saat itu dia alami bersama Pegi Perong di Bandung.
Karena pada tanggal 27 Agustus 2016, atau awal penemuan jasad Vina dan Eki di flyover Talun, dirinya tengah bersama Pegi di Bandung. Saat itu, tepat jam delapan malam 27 Agustus 2016, Bondol yang hendak pulang ke Cirebon, diantar Pegi, Robi, dan Ibnu ke terminal.
“Sesampainya di Cirebon jam 11.00 malam lewat, ia turun di kilometer 202 tepat di bawah flyover Talun dan mendapati kerumunan warga yang menginformasikan bahwa ditemukan dua jasad korban kecelakaan tunggal,” katanya.
Dari situlah, ia yakin Pegi tidak berada di Cirebon apalagi sampai melakukan pembunuhan. Rencananya, Suharsono bersama Ibnu dan Suparman yang menerima surat pemanggilan, akan berangkat ke Polda atau ke Polres Cirebon Kota untuk memberikan kesaksiannya.
Ketiga teman Pegi tersebut yakin bahwa Pegi yang ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka sekaligus otak pembunuhan pada 2016 itu, tidak terlibat sedikit pun dalam kejahatan keji yang menyita perhatian publik tersebut.
Mereka berkomitmen untuk memberikan kesaksian apa adanya dan siap ke Polda Jabar untuk memberikan keterangan. “Saya siap berikan keterangan sebagai saksi, bahwa dia (Pegi) tak terlibat dalam kasus Vina Cirebon,” kata Suharsono alias Bondol kepada SINDOnews.
Baca Juga
Bondol ditemani Robi, Suparman, dan Ibnu, empat rekan kuli bangunan dari Pegi Setiawan, berkumpul di rumah Kartini, di Blok Simaja, Desa Kepongpongan, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon tersebut mengaku siap membela Pegi Perong.
Tiga dari empat teman kerja Pegi tersebut baru saja menerima surat pemanggilan pemeriksaan dari Ditkrimum Polda Jawa Barat pada Selasa petang. Dalam isi surat, mereka diminta datang untuk memberikan keterangan terkait kasus yang saat ini membelit Pegi alias Perong.
Bondol mengaku siap memberikan kesaksiannya untuk memberikan keadilan bagi Pegi. Bondol akan memberikan keterangan apa adanya sesuai dengan keadaan yang saat itu dia alami bersama Pegi Perong di Bandung.
Karena pada tanggal 27 Agustus 2016, atau awal penemuan jasad Vina dan Eki di flyover Talun, dirinya tengah bersama Pegi di Bandung. Saat itu, tepat jam delapan malam 27 Agustus 2016, Bondol yang hendak pulang ke Cirebon, diantar Pegi, Robi, dan Ibnu ke terminal.
“Sesampainya di Cirebon jam 11.00 malam lewat, ia turun di kilometer 202 tepat di bawah flyover Talun dan mendapati kerumunan warga yang menginformasikan bahwa ditemukan dua jasad korban kecelakaan tunggal,” katanya.
Dari situlah, ia yakin Pegi tidak berada di Cirebon apalagi sampai melakukan pembunuhan. Rencananya, Suharsono bersama Ibnu dan Suparman yang menerima surat pemanggilan, akan berangkat ke Polda atau ke Polres Cirebon Kota untuk memberikan kesaksiannya.
(ams)