Caleg PKS di DPRK Aceh Tamiang Jadi Bandar 70 Sabu, Hasil Penjualan untuk Biaya Nyaleg

Senin, 27 Mei 2024 - 19:39 WIB
loading...
Caleg PKS di DPRK Aceh Tamiang Jadi Bandar 70 Sabu, Hasil Penjualan untuk Biaya Nyaleg
Caleg Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tamiang asal PKS, Sofyan ditangkap Bareskrim Polri karena menjadi bandar narkoba. Foto/MPI/Riana Rizkia
A A A
JAKARTA - Calon anggota legislatif (Caleg) Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tamiang asal PKS, Sofyan ditangkap Bareskrim Polri karena menjadi bandar sabu. Hasil penjualan sabu sebagian dipakai untuk biaya nyaleg.

Direktur Tindak Pidana Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa menjelaskan, Sofyan yang telah ditetapkan sebagai tersangka diketahui merupakan bandar narkoba dan menggunakan sebagian penjualan 70 kilogram sabu untuk pembiayaan Pemilu Legislatif (Pileg).



"Iya dia caleg terpilih nomor satu di Aceh Tamiang," kata Mukti di Mabes Polri, Jakarta Selatan, (27/5/2024).

"Ya ini kita dalami dulu, apakah betul narkopolitik, tapi pengetahuan tadi interogasi dia ada sebagian barang ini untuk kebutuhan dia mencaleg," lanjutnya.

Di sisi lain, Mukti menegaskan, pihaknya akan mengusut soal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dan menelusuri uang hasil penjualan narkotika tersebut.

"Iya nanti kita dalami, kita dalami kita akan usut dia TPPU ya," katanya.



Diketahui, Sofyan mendapatkan sabu dari seorang warga negara Indonesia (WNI) yang berada di Malaysia berinisial A.

"WNI, iya. Satu inisial A," katanya.

Pasal 114 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) subsidair pasal 112 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

"Dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara dan maksimal hukuman mati serta denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar ditambah sepertiga," katanya.

Pengendali Narkoba


Sofyan jadi tersangka kasus narkotika setelah namanya masuk daftar pencarian orang (DPO). Caleg jadi PKS di DPRK Aceh Tamiang berperan sebagai pemilik serta pengendali narkoba.

"Sebagai pemilik barang dan pemodal serta pengendali," kata Mukti.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1117 seconds (0.1#10.140)
pixels