Caleg PKS di DPRK Aceh Tamiang Jadi Bandar 70 Sabu, Hasil Penjualan untuk Biaya Nyaleg

Senin, 27 Mei 2024 - 19:39 WIB
loading...
A A A
Pasal 114 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) subsidair pasal 112 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

"Dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara dan maksimal hukuman mati serta denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar ditambah sepertiga," katanya.

Pengendali Narkoba


Sofyan jadi tersangka kasus narkotika setelah namanya masuk daftar pencarian orang (DPO). Caleg jadi PKS di DPRK Aceh Tamiang berperan sebagai pemilik serta pengendali narkoba.

"Sebagai pemilik barang dan pemodal serta pengendali," kata Mukti.



Bahkan, kata Mukti, Sofyan juga berhubungan langsung dengan pelaku dari Malaysia. Namun Mukti belum memerinci soal hubungan keduanya, yang jelas ia sudah mengantongi nama-nama pelaku lainnya.

"Nanti kita rilis sore ya," katanya.

Sebelumnya Mukti mengatakan, Sofyan merupakan buron tindak pidana narkoba terkait kasus narkotika dengan barang bukti seberat 70 kilogram sabu.

"(Betul). Penangkapan dilakukan Tim Subdit 4 Dittipidnarkoba Bareskrim Polri," kata Mukti.

"Benar, yang bersangkutan berinisial S caleg terpilih DPR nomor 1 di Kota Aceh Tamiang," sambungnya.

Adapun kronologi penangkapan, kata Mukti, berawal dari kegiatan analisa serta pemetaan tempat-tempat persembunyian tersangka.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1990 seconds (0.1#10.140)