Caleg PKS di DPRK Aceh Tamiang Jadi Bandar 70 Sabu, Hasil Penjualan untuk Biaya Nyaleg

Senin, 27 Mei 2024 - 19:39 WIB
loading...
Caleg PKS di DPRK Aceh...
Caleg Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tamiang asal PKS, Sofyan ditangkap Bareskrim Polri karena menjadi bandar narkoba. Foto/MPI/Riana Rizkia
A A A
JAKARTA - Calon anggota legislatif (Caleg) Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tamiang asal PKS, Sofyan ditangkap Bareskrim Polri karena menjadi bandar sabu. Hasil penjualan sabu sebagian dipakai untuk biaya nyaleg.

Direktur Tindak Pidana Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa menjelaskan, Sofyan yang telah ditetapkan sebagai tersangka diketahui merupakan bandar narkoba dan menggunakan sebagian penjualan 70 kilogram sabu untuk pembiayaan Pemilu Legislatif (Pileg).



"Iya dia caleg terpilih nomor satu di Aceh Tamiang," kata Mukti di Mabes Polri, Jakarta Selatan, (27/5/2024).

"Ya ini kita dalami dulu, apakah betul narkopolitik, tapi pengetahuan tadi interogasi dia ada sebagian barang ini untuk kebutuhan dia mencaleg," lanjutnya.

Di sisi lain, Mukti menegaskan, pihaknya akan mengusut soal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dan menelusuri uang hasil penjualan narkotika tersebut.

"Iya nanti kita dalami, kita dalami kita akan usut dia TPPU ya," katanya.



Diketahui, Sofyan mendapatkan sabu dari seorang warga negara Indonesia (WNI) yang berada di Malaysia berinisial A.

"WNI, iya. Satu inisial A," katanya.

Pasal 114 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) subsidair pasal 112 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

"Dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara dan maksimal hukuman mati serta denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar ditambah sepertiga," katanya.

Pengendali Narkoba


Sofyan jadi tersangka kasus narkotika setelah namanya masuk daftar pencarian orang (DPO). Caleg jadi PKS di DPRK Aceh Tamiang berperan sebagai pemilik serta pengendali narkoba.

"Sebagai pemilik barang dan pemodal serta pengendali," kata Mukti.



Bahkan, kata Mukti, Sofyan juga berhubungan langsung dengan pelaku dari Malaysia. Namun Mukti belum memerinci soal hubungan keduanya, yang jelas ia sudah mengantongi nama-nama pelaku lainnya.

"Nanti kita rilis sore ya," katanya.

Sebelumnya Mukti mengatakan, Sofyan merupakan buron tindak pidana narkoba terkait kasus narkotika dengan barang bukti seberat 70 kilogram sabu.

"(Betul). Penangkapan dilakukan Tim Subdit 4 Dittipidnarkoba Bareskrim Polri," kata Mukti.

"Benar, yang bersangkutan berinisial S caleg terpilih DPR nomor 1 di Kota Aceh Tamiang," sambungnya.

Adapun kronologi penangkapan, kata Mukti, berawal dari kegiatan analisa serta pemetaan tempat-tempat persembunyian tersangka.

"Di mana tersangka DPO melarikan diri ke wilayah Aceh Tamiang - Medan selama 3 minggu," ucap Mukti.

Kemudian, kata Mukti, pada Sabtu 25 Mei 2024 sekira pukul 15.30 WIB, tersangka terpantau mengunjungi kedai kopi di Simpang Kapal di daerah Tualang Cut, Kecamatan Manyak Payed, Kabupaten Aceh Tamiang.

"Tim melaksanakan koordinasi dengan Kapolres Aceh Tamiang dan di back up oleh piket Satnarkoba Polres atas nama Briptu Tri Rizki untuk melakukan pemantauan," katanya.

"Pada pukul 15.35 WIB target berpindah ke toko IF Distro dan terpantau sedang memilih-milih pakaian, tim bergerak masuk ke toko dan melakukan penangkapan terhadap tersangka," sambungnya.

Setelah melakukan penangkapan, penyidik juga akan memberitahukan penangkapan untuk pihak keluarga dan memeriksa S untuk menggali terkait dengan jaringannya.

"Melakukan riksa tersangka DPO terkait dengan jaringannya, melakukan penyidikan LP/A-31/III/2024/SPKT tanggal 11 Maret 2024," ujarnya.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1887 seconds (0.1#10.140)