Aparatur Desa Nekat Edarkan Uang Palsu

Rabu, 19 Agustus 2020 - 18:05 WIB
loading...
Aparatur Desa Nekat Edarkan Uang Palsu
Seorang aparatur desa harus berurusan dengan polisi lantaran membuat sekaligus mengedarkan uang palsu. Foto/iNewsTV/Uun Yuniar
A A A
SAMBAS - Seorang aparatur desa harus berurusan dengan polisi lantaran diduga telah membuat sekaligus mengedarkan uang palsu (upal), Rabu (19/8/2020) sore.

Pelaku merupakan seorang kepala seksi di satu desa di Kabupaten Sambas , Kalimantan Barat.

Penggeledahan dilakukan Tim Buser Polsek Paloh, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat, di kediaman Amaludin, di Desa Tanah Hitam, Kecamatan Paloh, Kabupaten Sambas. (Baca juga: Komplotan Ini Mengaku Bisa Gandakan Uang dengan Alat dari Australia )

Amaludin yang bertugas sebagai Kasi di kantor desanya ini diduga telah membuat uang palsu dan mengedarkannya dengan cara membayar honorarium staf desa tempat pelaku bekerja. (Baca juga: Honorer di OKU Ditangkap Edarkan Uang Palsu Modus Belanja di Warung )

Dari hasil penggeledahan, polisi berhasil menyita uang pecahan Rp100.000 an sebanyak 69 lembar. Selain itu alat printer dan kertas serta tinta untuk mencetak upal juga disita petugas kepolisian.

ā€œAtas dasar laporan para pegawai perangkat desa yang menerima uang palsu ke pihak kepolisian, polisi langsung bergerak menangkap pelaku,ā€ kata Kasat Reskrim Polres Sambas Iptu Sikko.

Kini pegawai desa lulusan sarjana teknik ini harus mendekam di penjara dan dijerat dengan Pasal 26 ayat 1 tentang perbankan dengan ancaman penjara 10 tahun.
(nth)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1579 seconds (0.1#10.140)