Komplotan Ini Mengaku Bisa Gandakan Uang dengan Alat dari Australia

Selasa, 04 Agustus 2020 - 17:51 WIB
loading...
Komplotan Ini Mengaku Bisa Gandakan Uang dengan Alat dari Australia
Tersangka penganda uang abal-abal mempraktikan bagaiaman cara kerja dalam pengandaan uang saat ungkap kasus di Mapolres Sleman, Selasa (4/8/2020). FOTO : SINDOnews/Priyo Setyawan
A A A
SLEMAN - Polres Sleman berhasil membongkar komplotan penganda uang abal-abal . Komplotan ini mengaku bisa mengandakan satu lembar uang asli menjadi 10 kali lipat menggunakan alat printer yang mereka sebut berasal dari Australia.

Namun aksi para pelaku ini keburu tercium petugas. Ketiga pelaku masing-masing ZAS, 42 warga Ponjong, Gunungkidul, KA, 26 warga Trucuk, Klaten,Jawa Tengah (Jateng) dan JM, 44 warga Rengat, Indragiri Hulu, Riau saat ini mendekam di balik jeruji besi.

Mereka ditangkap saat menjalankan praktik di hotel Jalan Kaliurang Km 15, Umbulmartani, Ngemplak, Sleman, Kamis (11/6/2020) dini hari. Ketiganya sekarang di tahan di tahanan Mapolres Sleman.(Baca juga : Beli Ganja Paket Hemat, Anak Pejabat di Sleman Diamankan Polisi )

Petugas juga mengamankan mesin prin modifikasi yang digunakan untuk mencetak uang, dua mobil No Pol B 11-2 BY dan B 1035 WMP, delapan lembar uang Rp100.000, beberapa potongan kertas putih ukuran uang kertas, tinta, cutter, alat suntikan,botol bekas berisi cairan tiner dan handphone milik tersangka sebagai barang bukti (BB).

Kasat Reskrim Polres Sleman , AKP Deni Irwansyah mengatakan terbongkarnya praktik pengadaan uang abal-bal ini hasil pengembangan informasi dari masyarakat tentang seseorang yang dapat membuat uang rupiah kertas original. Yaitu satu kertas uang bisa dilipatgandakan menjadi 10 kali lipat.

Petugas menindaklanjutinya dengan melakukan penyelidikan. Petugas yang melakukan penyamaran berhasil masukke jaringan pelaku dan berpura-pura ingin menjadi pendana untuk melipat gandakan uang.

“Setelah berhasil masuk ke jaringan mereka, petugas mengatakan ingin melipatgandakan uang Rp60 juta menjadi Rp700 juta,” kata Deni saat ungkap kasus di Mapolres Sleman, Selasa (4/8/2020).

Komplotan itu menyanggupinya, syaratnya harus ada uang muka 10% dari jumlah uang yang akan digandandakan. Petugas menyetujui, namun sebagai tahap awal baru menyerahkan Rp5 juta. Setelah menyerahkan uang, untuk menyakinkan tersangka mempraktikan proses pengandaan uang tersebut dengan mesin yang sudah dimodifikasi oleh mereka dan dikatakan dibeli dari Australia.

“Saat ini keluarah 9 lembar Rp100 ribu dan memang uang itu asli. Namun sebelumnya uang itu sudah dipasang di mesin itu tinggal menekan dan keluar. Praktik itu sempat divideokan oleh mereka,” paparnya.

Namun saat petugas yang menyamar meminta lagi para tersangka mempraktikan pengandaan uang ternyata uang tidak bisa keluar, alasannya, tintanya habis dan harus beli dulu ke Australia seharga Rp280 juta. “Petugas kemudian mengamankan mereka dan membawanya ke Mapolres Sleman, “ jelasnya.(Baca juga : Takut Ketahuan Orang Tua Jadi Alasan Sejoli Ini Buang Bayi di Pinggir Jalan )

Dari pemeriksaan ketiganya memiliki peran yang berbeda, ada yang mencari konsumen dan mengopersionalkan mesin, aksi itu sudah berjalan tiga bulan, namun belum ada yang menjadi korban. Ide membuat alat tersebut dari youtube. Rencananya uang muka yang mereka terima akan digunakan untuk operasional dan kebutuhan hidup.

“Para tersangka kami jerat dengan pasal 378 tentang penipuan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara,” paparnya.
(nun)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.7438 seconds (0.1#10.140)