Honorer di OKU Ditangkap Edarkan Uang Palsu Modus Belanja di Warung

Selasa, 04 Agustus 2020 - 00:01 WIB
loading...
Honorer di OKU Ditangkap Edarkan Uang Palsu Modus Belanja di Warung
Petugas Polsek Peninjauan menunjukkan tersangka David dan Andri beserta barang bukti uang palsu. Foto/SINDOnews/Widori Agustino
A A A
BATURAJA - David Kenedy (26) dan Andri (28) ditangkap jajaran Polsek Peninjauan lantaran kedapatan mengedarkan uang palsu (upal) dengan modus belanja di warung, Senin (3/8/2020) sekitar pukul 19.40 WIB.

Salah seorang tersangka, David Kenedy, merupakan honorer Pemadam Kebakaran (Damkar) Pemka Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan . Sedangkan tersangka Andri merupakan warga Desa Panggal Panggal, Kecamatan Semidang Aji, OKU.(BACA JUGA: Pemuda OKU Timur Tewas Ditikam Tetangga di Depan Rumah )

Infomasi yang berhasi dihimpun, dua pemuda ini berhasil ditangkap warga bersama Kades Peninjauan Novi Taruna saat membelanjakan upal tersebut di salah satu warung di kawasan itu.(BACA JUGA: Heroik, Pembantu Rumah Tangga di Palembang Kalahkan Curanmor )

Kades Peninjauan Novi Taruna mengatakan, kedua pelaku ditangkap lantaran warga curiga dengan uang yang telah dibelanjakan. Selain itu, gerak gerik pelaku juga mencurigakan.(BACA JUGA: Cabuli Anak Tiri, Ayah Bejat di Musi Rawas Dipergoki Istri )

"Pelaku membeli rokok dan minuman kaleng. Uang yang diberikan pecahan Rp100 ribu jumlah belanjaanya cuma Rp31 ribu. Setelah mendapatkan kembalian, pelaku langsung pergi," kata Novi.

Saat itulah pemilik warung sadar uang yang diterima dari dua pembeli tadi teryata palsu. Korbanmencoba mengejar kedua pelaku dibantu warga sekitar.

Sebelum hendak melarikan diri, David dan Andri berhasil ditangkap warga bersama satu mobil minibus warna putih. "Warga sempat emosi dan semakin ramai. Langsung saya menghubungi Polsek Peninjauan dan membawa kedua pelaku untum diamankan," ujar Novi.

Tak lama kemudian, Kapolsek Peninjauan Iptu Hamid dan anggotanya tiba di lokasi kejadian. Petugas lantas mambawa pelaku David dan Andri ke Mapolsek Peninjauan.

"Kedua pelaku (David dan Andri) kedapatan warga mengedarkan uang palsu (upal) dengan cara membelanjakan upal tersebut di warung Desa Peninjauan," kata Iptu Hamid didampingi Kanit Reskrim Polsek Peninjauan Ipda Zulhanas.

Dari tangan tersangka David dan Andri, ujar Kapolsek, petugas mengamankan barang bukti uang palsu pecahan Rp100 ribu sebanyak 49 lembar dan 32 lembar upal pecahan Rp50 ribu, serta satu lembar uang asli pecahan Rp 100.000.

"Selain itu, kami juga mengamankan satu unit mobil Daihatsu Sherion beserta STNK atas nama Handayani, dua HP, enam bungkus rokok berbagai merek, dan minuman hasil pembelian mereka menggunakan upal di warung," ujar Kapolsek.

Iptu Hamid menuturkan, berdasarkan hasil penyelidikan sementara, kedua tersangka mengaku uang tersebut hasil cetak sendiri menggunakan printer. "Sementara mereka mengaku uang itu sengaja dicetak menggunakan printer pribadi," tutur Iptu Hamid.
(awd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1763 seconds (0.1#10.140)