UAD Yogyakarta: Hak Imunitas Halangi Penegakan Hukum dan Buat Jaksa Tak Tersentuh
Jum'at, 14 Maret 2025 - 14:39 WIB
loading...
Presiden Mahasiswa Universitas Ahmad Dahlan Yogyakarta Rendi Harsono mengatakan, hak imunitas halangi penegakan hukum dan buat jaksa tak tersentuh. Foto/SindoNews
A
A
A
DIY - Presiden Mahasiswa Universitas Ahmad Dahlan Yogyakarta Rendi Harsono, menyoroti Pasal 8 Ayat (5) Undang-Undang (UU) Kejaksaan yang menyebutkan bahwa pemanggilan hingga penahanan terhadap jaksa hanya bisa dilakukan jika ada persetujuan dari Jaksa Agung .
Hal tersebut disampaikan Rendi dalam diskusi publik dengan tema “Dominus Litis RUU KUHAP: Potensi Munculnya Lembaga Super Body Baru” yang dihelat di Universitas Ahmad Dahlan (UAD), Yogyakarta.
Rendi mengungkapkan hak imunitas tersebut akan menghambat proses penegakan hukum. “Ada argumentasi soal imunitas atau impunitas, jaksa jadi terkesan tidak bisa tersentuh," ungkapnya, Jumat (14/3/2025).
Baca juga: Asas Dominus Litis di RUU KUHAP Timbulkan Tumpang Tindih Kewenangan
Selain imunitas, Rendi menyampaikan, kewenangan intelijen dalam UU Kejaksaan juga bertolak belakang dengan fungsi dan tugas Kejaksaan, yakni penuntutan dan melaksanakan putusan pengadilan.
“Jika tugas intelijen juga diambil Kejaksaan, maka akan bertolak belakang dengan dasar kerja intelijen pada umumnya,” ujarnya.
Baca juga: 29 Kombes Pecah Bintang usai Dimutasi Kapolri pada Maret 2025, Ini Nama-Namanya
Hal tersebut disampaikan Rendi dalam diskusi publik dengan tema “Dominus Litis RUU KUHAP: Potensi Munculnya Lembaga Super Body Baru” yang dihelat di Universitas Ahmad Dahlan (UAD), Yogyakarta.
Rendi mengungkapkan hak imunitas tersebut akan menghambat proses penegakan hukum. “Ada argumentasi soal imunitas atau impunitas, jaksa jadi terkesan tidak bisa tersentuh," ungkapnya, Jumat (14/3/2025).
Baca juga: Asas Dominus Litis di RUU KUHAP Timbulkan Tumpang Tindih Kewenangan
Selain imunitas, Rendi menyampaikan, kewenangan intelijen dalam UU Kejaksaan juga bertolak belakang dengan fungsi dan tugas Kejaksaan, yakni penuntutan dan melaksanakan putusan pengadilan.
“Jika tugas intelijen juga diambil Kejaksaan, maka akan bertolak belakang dengan dasar kerja intelijen pada umumnya,” ujarnya.
Baca juga: 29 Kombes Pecah Bintang usai Dimutasi Kapolri pada Maret 2025, Ini Nama-Namanya
Lihat Juga :