Prostitusi Berkedok Waitress Cari Pelanggan Digerebek Polisi

Rabu, 19 Agustus 2020 - 17:27 WIB
loading...
Prostitusi Berkedok Waitress Cari Pelanggan Digerebek Polisi
Mami berinisial S, yang juga berprofesi sebagai waitress, tak berkutik saat digelandang oleh petugas Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Jatim . Foto/iNewsTV/Hari Tambayong
A A A
SURABAYA - Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Jatim menggerebek sebuah karaoke diduga sebagai tempat ajang prostitusi .

Hasilnya, seorang perempuan yang berprofesi sebagai waitress diamankan karena terbukti melakukan perdagangan wanita untuk prostitusi. Modusnya, tersangka menjual para pemandu lagu kepada pria hidung belang, melalui media pesan singkat Dari tangan pelaku, polisi menyita berbagai barang bukti, di antaranya uang senilai Rp5 juta lebih. (Baca juga: Gilang Tersangka 'Fetish Kain Jarik' Diperiksa Psikiater )

Mami berinisial S, yang juga berprofesi sebagai waitress, tak berkutik saat digelandang oleh petugas Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Jatim karena terbukti melakukan praktik asusila. Yakni dengan memperdagangkan 2 pemandu lagu di salah satu karaoke di kawasan Surabaya Selatan. (Baca juga: Peredaran Sabu Seberat 3 Kg Asal Malaysia, Digagalkan Polda Jatim )

Untuk melancarkan aksinya, tersangka memanfaatkan profesinya sebagai waitress, menawarkan para pemandu lagu yang bisa diajak kencan dengan tarif bervariasi. Untuk setiap transaksi, Mami langsung mendapatkan fee dari pria pemesan, di luar transaksi booking pemandu lagu.

Sementara itu, dari keterangan polisi, sudah ada 2 pemandu lagu yang menjadi korban perdagangan orang untuk kepentingan asusila yang dilakukan oleh tersangka. “Polisi juga masih mendalami keterangan lain, termasuk kemungkinan adanya sindikat prostitusi ini,” kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko.

Dari tangan tersangka, polisi menyita uang senilai Rp5 juta lebih, pakaian dalam, alat kontrasepsi yang sudah digunakan. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 296 dan Pasal 506 KUHP tentang memudahkan perbuatan cabul dan mengambil keuntungan dari pelacuran perempuan.
(nth)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3193 seconds (0.1#10.140)