Kasus Korupsi Akses Pelabuhan Warnasari Cilegon Terbongkar, 3 Orang Jadi Tersangka
Selasa, 07 Mei 2024 - 17:47 WIB
loading...
Wadirreskrimsus Polda Banten AKBP Wiwin Setiawan (kiri) saat memberikan keterangan kasus korupsi Akses Pelabuhan Warnasari. Foto/Fariz Abdullah
A
A
A
SERANG - Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Banten membongkar kasus korupsi pembangunan akses pelabuhan Warnasari, Kota Cilegon, Provinsi Banten. Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka.
Ketiga tersangka , yaitu ABR Direktur PT Arkindo, SG peminjam PT Arkindo, dan AD eks direktur operasional dan pengembangan usaha PT Pelabuhan Cilegon Mandiri (PCM).
Wadirreskrimsus Polda Banten AKBP Wiwin Setiawan mengatakan, dua tersangka ABB dan SG sudah divonis bersalah dengan mendapatkan hukuman 1 tahun dan 3 tahun penjara.
"Teranyar ini ada tersangka tambahan yakni AF. Dia terlibat dalam pengondisian lelang," kata Wiwin dalam siaran persnya, Selasa (7/5/2024).
Baca juga; Dugaan Korupsi Dinas PUPR Sampang, Polda Jatim Periksa 10 Saksi
Ketiga tersangka , yaitu ABR Direktur PT Arkindo, SG peminjam PT Arkindo, dan AD eks direktur operasional dan pengembangan usaha PT Pelabuhan Cilegon Mandiri (PCM).
Wadirreskrimsus Polda Banten AKBP Wiwin Setiawan mengatakan, dua tersangka ABB dan SG sudah divonis bersalah dengan mendapatkan hukuman 1 tahun dan 3 tahun penjara.
"Teranyar ini ada tersangka tambahan yakni AF. Dia terlibat dalam pengondisian lelang," kata Wiwin dalam siaran persnya, Selasa (7/5/2024).
Baca juga; Dugaan Korupsi Dinas PUPR Sampang, Polda Jatim Periksa 10 Saksi
Lihat Juga :