Dugaan Korupsi Dinas PUPR Sampang, Polda Jatim Periksa 10 Saksi
loading...
A
A
A
SURABAYA - Polda Jatim terus mengembangkan kasus dugaan tindak pidana korupsi di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Sampang.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto mengatakan, sampai saat ini Tim Penyidik Unit II Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Jatim telah memeriksa 10 orang saksi.
“Masih proses penyidikan tahap periksa saksi-saksi dan saat ini ada 10 saksi yang diperiksa,” kata Kombes Dirmanto, Rabu (6/5/2024).
Dugaan tindak pidana korupsi tersebut berupa penyalahgunaan wewenang dalam pengadaan langsung 12 paket pekerjaan rehabilitasi/pemeliharaan jalan di Kabupaten Sampang Tahun Anggaran 2020 oleh Dinas PUPR Kabupaten Sampang.
Dari 10 saksi yang diperiksa penyidik Ditreskrimsus Polda Jatim di antaranya adalah 7 orang saksi pelaksana dan Direktur CV.
Selain itu lanjut Kombes Dirmanto pihak penyidik Polda Jatim juga telah berupaya meminta keterangan ahli konstruksi untuk melaksanakan uji termasuk hasil volume pekerjaan.
Kombes Pol Dirmanto mengatakan penyidik berupaya mengumpulkan bukti-bukti dan akan memeriksa saksi ahli dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
“Ada kemungkinan nanti penyidik juga akan meminta keterangan saksi ahli dari BPKP terkait jumlah kerugian negara,” tambah Kombes Dirmanto.
Lihat Juga: Sekuriti Ungkap Penggerebekan Pesta Seks Tukar 12 Pasangan di Villa Batu: Kondisi Bekeringat
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto mengatakan, sampai saat ini Tim Penyidik Unit II Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Jatim telah memeriksa 10 orang saksi.
“Masih proses penyidikan tahap periksa saksi-saksi dan saat ini ada 10 saksi yang diperiksa,” kata Kombes Dirmanto, Rabu (6/5/2024).
Dugaan tindak pidana korupsi tersebut berupa penyalahgunaan wewenang dalam pengadaan langsung 12 paket pekerjaan rehabilitasi/pemeliharaan jalan di Kabupaten Sampang Tahun Anggaran 2020 oleh Dinas PUPR Kabupaten Sampang.
Dari 10 saksi yang diperiksa penyidik Ditreskrimsus Polda Jatim di antaranya adalah 7 orang saksi pelaksana dan Direktur CV.
Selain itu lanjut Kombes Dirmanto pihak penyidik Polda Jatim juga telah berupaya meminta keterangan ahli konstruksi untuk melaksanakan uji termasuk hasil volume pekerjaan.
Kombes Pol Dirmanto mengatakan penyidik berupaya mengumpulkan bukti-bukti dan akan memeriksa saksi ahli dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
“Ada kemungkinan nanti penyidik juga akan meminta keterangan saksi ahli dari BPKP terkait jumlah kerugian negara,” tambah Kombes Dirmanto.
Lihat Juga: Sekuriti Ungkap Penggerebekan Pesta Seks Tukar 12 Pasangan di Villa Batu: Kondisi Bekeringat
(wib)