3 Hakim dan 2 Pegawai Positif COVID-19, Pengadilan Negeri Denpasar Ditutup
loading...
A
A
A
DENPASAR - Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Bali, ditutup untuk umum selama dua pekan. Hal itu menyusul adanya tiga orang hakim dan dua pegawai terkonfirmasi positif COVID-19.
"Ada tiga hakim dan tiga pegawai yang dinyatakan positif COVID-19 berdasarkan hasil tes swab yang kami terima hari ini," kata Wakil Ketua PN Denpasar I Wayan Gede Rumega, Selasa (18/8/2020).
Menurut dia, jumlah itu baru sementara sehingga dimungkinkan bisa bertambah. Hal itu mengingat ada 15 pegawai di lingkungan PN Denpasar yang dinyatakan reaktif COVID-19 dari rapid tes yang digelar akhir pekan lalu.
Rumega menjelaskan, untuk memutuskan penyebaran COVID-19, pengadilan akan ditutup selama dua pekan, terhitung mulai Rabu (19/8/2020) sampai Selasa (1/9/2020). Seluruh kegiatan persidangan baik pidana dan perdata akan diliburkan. (Baca: Polda Bali Tolak Penangguhan Penahanan Jerinx Superman Is Dead).
Pihaknya juga mempersilakan dinas kesehatan untuk melakukan contact tracing. "Besok juga akan dilakukan penyemprotan disinfektan," pungkasnya.
"Ada tiga hakim dan tiga pegawai yang dinyatakan positif COVID-19 berdasarkan hasil tes swab yang kami terima hari ini," kata Wakil Ketua PN Denpasar I Wayan Gede Rumega, Selasa (18/8/2020).
Menurut dia, jumlah itu baru sementara sehingga dimungkinkan bisa bertambah. Hal itu mengingat ada 15 pegawai di lingkungan PN Denpasar yang dinyatakan reaktif COVID-19 dari rapid tes yang digelar akhir pekan lalu.
Rumega menjelaskan, untuk memutuskan penyebaran COVID-19, pengadilan akan ditutup selama dua pekan, terhitung mulai Rabu (19/8/2020) sampai Selasa (1/9/2020). Seluruh kegiatan persidangan baik pidana dan perdata akan diliburkan. (Baca: Polda Bali Tolak Penangguhan Penahanan Jerinx Superman Is Dead).
Pihaknya juga mempersilakan dinas kesehatan untuk melakukan contact tracing. "Besok juga akan dilakukan penyemprotan disinfektan," pungkasnya.
(nag)