Nekat Beroperasi saat Wabah Corona, Karaoke Retro Digerebek Polisi

Selasa, 14 April 2020 - 20:24 WIB
loading...
A A A
Bahkan yang memberatkan adalah karaoke tersebut dibuat seolah-olah tutup. Padahal di dalamnya ada tamu yang datang. Akibatnya, manajemen bisa terjerat Pasal 216 juncto Pasal 218 KUH Pidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4 bulan 2 minggu.

"Selain itu manajemen pun dijerat Undang-undang RI Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara," tegas Kapolrestabes.

Nekat Beroperasi saat Wabah Corona, Karaoke Retro Digerebek Polisi


Sementara itu, Manajer Karaoke Retro Fitri Afrianty Rahayu mengatakan, tidak mengundang pengunjung datang ke tempat hiburan yang dikelolanya. Namun, ada rekanan yang ingin mendapatkan hiburan sehingga dipersilakan untuk berkunjung.

"Pemandu lagu pun bukan dari kami. Itu para tamu yang mengundang. Saya tegaskan, saya tidak tahu ada larangan beroperasi tempat hiburan malam," kilah Fitri.

Saat ini, Polsek Lengkong memeriksa sejumlah saksi. Selain dari manajemen dan pelayan di Karaoke Retro, petugas juga meminta keterangan dari lima tamu, dan pemandu lagu.

Dari pengelola Retro Karaoke, polisi memeriksa Fitri Afrianty selaku manajer dan MSR (kasir Karaoke Retro). Kemudian, S dan IF (waiters Karaoke Retro).

Pengunjung yang diperiksa antara lain, BH, M, JR, SP, dan R. Sementara lima PL yang dimintai keterangan, FTY alias Ratu, ASM alias Caca, FA alias Ica, NRS alias Regina, dan F alias Selena.
(awd)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1043 seconds (0.1#10.140)