Nekat Beroperasi saat Wabah Corona, Karaoke Retro Digerebek Polisi

Selasa, 14 April 2020 - 20:24 WIB
loading...
Nekat Beroperasi saat...
Petugas Polsek Lengkong saat menggerebek Karaoke Retro di Jalan Gatot Subroto, Kota Bandung. Insert: para pemandu lagu yang diamankan petugas. Foto-foto/Dokumentasi Polsek Lengkong
A A A
BANDUNG - Personel Polsek Lengkong menindak tegas tempat hiburan malam Karaoke Retro di Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Malabar, Kecamatan Lengkong, Kota Bandung pada Senin (13/4/2020) malam sekitar pukul 21.30 WIB.

Selain melakukan penggerebekan, personel Polsek Lengkong juga mengamankan sejumlah pemandu lagu dan menyegel tempat hiburan tersebut. Bahkan izin operasi Karaoke Retro terancam dicabut oleh Pemkot Bandung.

Tindakan tegas itu dilakukan petugas karena pengelola Karaoke Retro nekat beroperasi, tak mengindahkan imbauan pemerintah, dan Maklumat Kapolri untuk menghentikan aktivitas selama virus Corona atau Covid-19 masih mewabah.

Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya mengatakan, Karaoke Retro telah melanggar hukum dengan tidak mengindahkan imbauan pemerintah dan Maklumat Kapolri.

"Ada maklumat pemerintah pusat, provinsi dan Kapolri tentang social dan physical distancing, namun tak diindahkan. Seperti diketahui seharusnya tempat hiburan ini tutup untuk memutus mata rantai penularan virus Corona," kata Ulung di Polsekta Astana Anyar, Jalan Astanaanyar, Kota Bandung, Selasa (14/4/2020).

Ulung mengemukakan, penggerebekan dan penutupan tempat hiburan ini dilaksanakan setelah Polsekta Lengkong menerima laporan dari masyarakat tentang aktivitas karaoke di Jalan Gatot Subroto.

Selanjutnya, Kapolsekta Lengkong Kompol Kusna Djefrija bersama Kanitreskrim Polsekta Lengkong AKP Silvanus William Rompas mendatangi lokasi. Saat tiba di lokasi, petugas melihat dari luar Karaoke Retro tak ada aktivitas. Terkesan tutup alias tak beroperasi.

Namun setelah masuk, ujar Ulung, di ruangan nomor 18 lantai 3 terlihat orang berkumpul sedang menikmati lagu. Mereka terdiri atas 5 laki-laki dan 5 perempuan PL. Petugas juga mendapati enam catatan pemesanan makanan dan minuman.

"Akibat dari kejadian ini, Polrestabes Bandung akan mendorong Pemkot Bandung segera mencabut izin operasional tempat karaoke tersebut. Manajemen Karaoke Retro tidak mengindahkan maklumat pemerintah dan Kapolri, maka harus diambil tindakan tegas," ujar Ulung.

Sementara itu dari hasil penyelidikan dengan memeriksa saksi-saksi, Karaoke dengan nama Retro tersebut didapat keterangan sebenarnya manajemen tanpa seizin pemilik membuka ruangan karaoke. Alasannya adalah untuk sebagai penambahan income bagi manajemen Karaoke Retro.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1396 seconds (0.1#10.140)