Nekat Beroperasi saat Wabah Corona, Karaoke Retro Digerebek Polisi
loading...
A
A
A
BANDUNG - Personel Polsek Lengkong menindak tegas tempat hiburan malam Karaoke Retro di Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Malabar, Kecamatan Lengkong, Kota Bandung pada Senin (13/4/2020) malam sekitar pukul 21.30 WIB.
Selain melakukan penggerebekan, personel Polsek Lengkong juga mengamankan sejumlah pemandu lagu dan menyegel tempat hiburan tersebut. Bahkan izin operasi Karaoke Retro terancam dicabut oleh Pemkot Bandung.
Tindakan tegas itu dilakukan petugas karena pengelola Karaoke Retro nekat beroperasi, tak mengindahkan imbauan pemerintah, dan Maklumat Kapolri untuk menghentikan aktivitas selama virus Corona atau Covid-19 masih mewabah.
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya mengatakan, Karaoke Retro telah melanggar hukum dengan tidak mengindahkan imbauan pemerintah dan Maklumat Kapolri.
"Ada maklumat pemerintah pusat, provinsi dan Kapolri tentang social dan physical distancing, namun tak diindahkan. Seperti diketahui seharusnya tempat hiburan ini tutup untuk memutus mata rantai penularan virus Corona," kata Ulung di Polsekta Astana Anyar, Jalan Astanaanyar, Kota Bandung, Selasa (14/4/2020).
Ulung mengemukakan, penggerebekan dan penutupan tempat hiburan ini dilaksanakan setelah Polsekta Lengkong menerima laporan dari masyarakat tentang aktivitas karaoke di Jalan Gatot Subroto.
Selanjutnya, Kapolsekta Lengkong Kompol Kusna Djefrija bersama Kanitreskrim Polsekta Lengkong AKP Silvanus William Rompas mendatangi lokasi. Saat tiba di lokasi, petugas melihat dari luar Karaoke Retro tak ada aktivitas. Terkesan tutup alias tak beroperasi.
Namun setelah masuk, ujar Ulung, di ruangan nomor 18 lantai 3 terlihat orang berkumpul sedang menikmati lagu. Mereka terdiri atas 5 laki-laki dan 5 perempuan PL. Petugas juga mendapati enam catatan pemesanan makanan dan minuman.
"Akibat dari kejadian ini, Polrestabes Bandung akan mendorong Pemkot Bandung segera mencabut izin operasional tempat karaoke tersebut. Manajemen Karaoke Retro tidak mengindahkan maklumat pemerintah dan Kapolri, maka harus diambil tindakan tegas," ujar Ulung.
Sementara itu dari hasil penyelidikan dengan memeriksa saksi-saksi, Karaoke dengan nama Retro tersebut didapat keterangan sebenarnya manajemen tanpa seizin pemilik membuka ruangan karaoke. Alasannya adalah untuk sebagai penambahan income bagi manajemen Karaoke Retro.
Bahkan yang memberatkan adalah karaoke tersebut dibuat seolah-olah tutup. Padahal di dalamnya ada tamu yang datang. Akibatnya, manajemen bisa terjerat Pasal 216 juncto Pasal 218 KUH Pidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4 bulan 2 minggu.
"Selain itu manajemen pun dijerat Undang-undang RI Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara," tegas Kapolrestabes.
Sementara itu, Manajer Karaoke Retro Fitri Afrianty Rahayu mengatakan, tidak mengundang pengunjung datang ke tempat hiburan yang dikelolanya. Namun, ada rekanan yang ingin mendapatkan hiburan sehingga dipersilakan untuk berkunjung.
"Pemandu lagu pun bukan dari kami. Itu para tamu yang mengundang. Saya tegaskan, saya tidak tahu ada larangan beroperasi tempat hiburan malam," kilah Fitri.
Saat ini, Polsek Lengkong memeriksa sejumlah saksi. Selain dari manajemen dan pelayan di Karaoke Retro, petugas juga meminta keterangan dari lima tamu, dan pemandu lagu.
Dari pengelola Retro Karaoke, polisi memeriksa Fitri Afrianty selaku manajer dan MSR (kasir Karaoke Retro). Kemudian, S dan IF (waiters Karaoke Retro).
Pengunjung yang diperiksa antara lain, BH, M, JR, SP, dan R. Sementara lima PL yang dimintai keterangan, FTY alias Ratu, ASM alias Caca, FA alias Ica, NRS alias Regina, dan F alias Selena.
Selain melakukan penggerebekan, personel Polsek Lengkong juga mengamankan sejumlah pemandu lagu dan menyegel tempat hiburan tersebut. Bahkan izin operasi Karaoke Retro terancam dicabut oleh Pemkot Bandung.
Tindakan tegas itu dilakukan petugas karena pengelola Karaoke Retro nekat beroperasi, tak mengindahkan imbauan pemerintah, dan Maklumat Kapolri untuk menghentikan aktivitas selama virus Corona atau Covid-19 masih mewabah.
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya mengatakan, Karaoke Retro telah melanggar hukum dengan tidak mengindahkan imbauan pemerintah dan Maklumat Kapolri.
"Ada maklumat pemerintah pusat, provinsi dan Kapolri tentang social dan physical distancing, namun tak diindahkan. Seperti diketahui seharusnya tempat hiburan ini tutup untuk memutus mata rantai penularan virus Corona," kata Ulung di Polsekta Astana Anyar, Jalan Astanaanyar, Kota Bandung, Selasa (14/4/2020).
Ulung mengemukakan, penggerebekan dan penutupan tempat hiburan ini dilaksanakan setelah Polsekta Lengkong menerima laporan dari masyarakat tentang aktivitas karaoke di Jalan Gatot Subroto.
Selanjutnya, Kapolsekta Lengkong Kompol Kusna Djefrija bersama Kanitreskrim Polsekta Lengkong AKP Silvanus William Rompas mendatangi lokasi. Saat tiba di lokasi, petugas melihat dari luar Karaoke Retro tak ada aktivitas. Terkesan tutup alias tak beroperasi.
Namun setelah masuk, ujar Ulung, di ruangan nomor 18 lantai 3 terlihat orang berkumpul sedang menikmati lagu. Mereka terdiri atas 5 laki-laki dan 5 perempuan PL. Petugas juga mendapati enam catatan pemesanan makanan dan minuman.
"Akibat dari kejadian ini, Polrestabes Bandung akan mendorong Pemkot Bandung segera mencabut izin operasional tempat karaoke tersebut. Manajemen Karaoke Retro tidak mengindahkan maklumat pemerintah dan Kapolri, maka harus diambil tindakan tegas," ujar Ulung.
Sementara itu dari hasil penyelidikan dengan memeriksa saksi-saksi, Karaoke dengan nama Retro tersebut didapat keterangan sebenarnya manajemen tanpa seizin pemilik membuka ruangan karaoke. Alasannya adalah untuk sebagai penambahan income bagi manajemen Karaoke Retro.
Bahkan yang memberatkan adalah karaoke tersebut dibuat seolah-olah tutup. Padahal di dalamnya ada tamu yang datang. Akibatnya, manajemen bisa terjerat Pasal 216 juncto Pasal 218 KUH Pidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4 bulan 2 minggu.
"Selain itu manajemen pun dijerat Undang-undang RI Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara," tegas Kapolrestabes.
Sementara itu, Manajer Karaoke Retro Fitri Afrianty Rahayu mengatakan, tidak mengundang pengunjung datang ke tempat hiburan yang dikelolanya. Namun, ada rekanan yang ingin mendapatkan hiburan sehingga dipersilakan untuk berkunjung.
"Pemandu lagu pun bukan dari kami. Itu para tamu yang mengundang. Saya tegaskan, saya tidak tahu ada larangan beroperasi tempat hiburan malam," kilah Fitri.
Saat ini, Polsek Lengkong memeriksa sejumlah saksi. Selain dari manajemen dan pelayan di Karaoke Retro, petugas juga meminta keterangan dari lima tamu, dan pemandu lagu.
Dari pengelola Retro Karaoke, polisi memeriksa Fitri Afrianty selaku manajer dan MSR (kasir Karaoke Retro). Kemudian, S dan IF (waiters Karaoke Retro).
Pengunjung yang diperiksa antara lain, BH, M, JR, SP, dan R. Sementara lima PL yang dimintai keterangan, FTY alias Ratu, ASM alias Caca, FA alias Ica, NRS alias Regina, dan F alias Selena.
(awd)