Komplotan Perampok Pasangan Kekasih di Malang Ditangkap Polisi

Senin, 29 April 2024 - 11:31 WIB
loading...
Komplotan Perampok Pasangan...
Tiga perampok terhadap sepasang kekasih di Malang pada Senin (22/4/2024) malam, berhasil ditangkap pihak kepolisian. Foto/Ilustrasi/Ist
A A A
MALANG - Ketiga pelaku yang melakukan aksi perampokan terhadap sepasang kekasih di Malang pada Senin (22/4/2024) malam, berhasil ditangkap pihak kepolisian. Para pelaku yang terdiri dari Ivan Heriyanto (31), Kiki Nur Andayani (27), dan Syafrizal Choirul Rizki (18) ini, diringkus di sebuah rumah di Jalan Sidomulyo Gang 2, Kecamatan Blimbing, Kota Malang, pada Selasa (23/4/2024).

Peristiwa perampokan ini terjadi di Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Blimbing, Kota Malang, saat korban Dhani (24) menjemput kekasihnya. Para pelaku yang diduga sudah membuntuti korban, langsung mendatangi dan memukuli korban tanpa alasan yang jelas.

Ketakutan, Dhani dan kekasihnya pun menuruti perintah para pelaku. Korban dan kekasihnya kemudian dibonceng oleh para pelaku, dengan salah satu pelaku membawa sepeda motor milik Dhani.

Sesampainya di Jalan Ahmad Yani, para pelaku kembali memukuli korban dan kekasihnya sambil meminta HP milik kekasih korban. Setelah berhasil menggasak sepeda motor Honda Beat milik Dhani dan HP Vivo Y01 milik kekasihnya, para pelaku langsung melarikan diri.



Dhani yang menjadi korban, kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Blimbing. Petugas dari Unit Reskrim Polsek Blimbing bersama Satreskrim Polresta Malang Kota pun langsung bergerak melakukan penyelidikan.

Upaya tersebut membuahkan hasil, jejak keberadaan para pelaku berhasil ditemukan. Petugas kemudian meringkus ketiga pelaku di sebuah rumah di Jalan Sidomulyo Gang 2, Kecamatan Blimbing, Kota Malang pada Selasa (23/4/2024).

"Ketiganya diamankan petugas sekitar pukul 14.00 WIB. Mereka mengakui perbuatan tersebut," jelas Kasatreskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto, saat dikonfirmasi pada Senin pagi (29/4/2024).

Para pelaku saat ini ditahan di Polresta Malang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya, mereka dijerat dengan Pasal 365 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 9 tahun.
(hri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2358 seconds (0.1#10.140)