Gali Ilmu Literasi Digital di Denpasar: Waspadai Penipuan Online dan Pencurian Data Pribadi!

Minggu, 31 Maret 2024 - 13:59 WIB
loading...
Gali Ilmu Literasi Digital di Denpasar: Waspadai Penipuan Online dan Pencurian Data Pribadi!
Acara Gali Ilmu Literasi Digital di Kelurahan Sumerta, Denpasar, Sabtu (23/03/2024). Foto/Ist
A A A
DENPASAR - Masyarakat dituntut semakin tanggap akan ancaman penipuan digital dan pencurian data pribadi. Terlebih lagi saat ini perkembangan digital semakin masif hingga menawarkan kemudahan dan kenyamanan bagi penggunanya.

“Perubahan gaya hidup menjadi serba digital menawarkan kemudahan dan kepraktisan dalam melakukan berbagai aktivitas. Namun masyarakat perlu tanggap dalam menghadapi berbagai ancaman di ruang digital,” ucap Kepala Bisnis Center SMK Teknologi Nasional Denpasar, I Made Winardana, saat acara Gali Ilmu Literasi Digital dengan tema Makin Cakap Digital dengan Empat Pilar Literasi Digital dan Produktivitas di Era Digital, di Kelurahan Sumerta, Denpasar, Sabtu (23/03/2024).

Bahkan saat ini, lanjut Winardana, masyarakat semakin nyaman dan percaya dalam melakukan aktivitas keuangan digital yang selama ini dianggap berisiko tinggi. Hal itu tentunya akan sangat berbahaya jika tidak dibarengi dengan kemampuan menjaga keamanan digital.

Pada kesempatan tersebut, Winardana-pun memaparkan jenis – jenis penipuan di ruang digital, seperti pinjaman online (pinjol) ilegal, malware, penipuan berkedok krisis keluarga, investasi ilegal, peretasan dompet digital, hingga love scamming.



“Pinjol illegal menempati peringkat pertama penipuan digital paling marak di Indonesia dengan presentase 74,8%, kemudian disusul malware dengan 65%,” tuturnya.

Winardana memberikan beberapa tips agar masyarakat dapat terhindar dari pinjol ilegal. Pertama cek legalitas izin pinjaman online ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Selanjutnya hanya gunakan aplikasi resmi dari sumber resmi, serta jangan klik tautan yang dikirim pinjol ilegal via SMS, Whatsapp, e-mail, atau sarana komunikasi lain.

“Terakhir, masyarakat harus berhati – hati terhadap modus pinjol ilegal yang menggunakan nama atau logo yang menyerupai Fintech Lending Legal,” ungkap Winardana.

Selain pinjol ilegal, banyak juga dijumpai kasus – kasus malware (malicious software) di mana perangkat lunak dirancang untuk mengontrol perangkat secara diam – diam, bisa mencuri informasi pribadi atau uang dari pemilik perangkat.

Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1078 seconds (0.1#10.140)