Ngaku Kasat Reskrim, 2 Wanita Tipu Korban hingga Ratusan Juta Rupiah
loading...
A
A
A
LAMPUNG TIMUR - Dua wanita diringkus Satreskrim Polres Lampung Timur lantaran melakukan penipuan dengan modus mengaku sebagai Kasat Reskrim Polres Lampung Timur. Kedua wanita berinisial PT (21) dan AR (36) warga Prabumulih, Sumatera Selatan, ditangkap pada Selasa (19/3/2024) sore.
Kapolres Lampung Timur AKBP M. Rizal Muchtar mengatakan, peristiwa penipuan itu terjadi pada Februari 2024. Saat itu pelaku menghubungi FH anak mantan Kepala Desa Trisinar, Marga Tiga.
“Jadi pelaku ini mengaku sebagai Kasat Reskrim Polres Lampung Timur dan menyatakan siap membantu meringankan persoalan hukum yang sedang dialami oleh KM (mantan Kepala Desa Trisinar) dengan syarat mengirimkan sejumlah uang," ujar Rizal saat dikonfirmasi, Kamis (21/3/2024).
Setelah menyetujui hal tersebut, kata Rizal, FH kemudian mengirimkan uang secara transfer melalui rekening bank sebanyak 4 kali dengan total Rp250 juta. Mengetahui hal tersebut, pengacara KM kemudian melakukan konfirmasi kepada Kasat Reskrim Polres Lampung Timur Iptu Johannes EP Sihombing.
Ternyata Kasat Reskrim menegaskan tidak pernah meminta sejumlah uang kepada keluarga KM. “Sadar telah menjadi korban penipuan, FH kemudian melaporkan dugaan penipuan itu ke polisi,” kata Rizal.
Setelah menerima laporan, kepolisian langsung melakukan penyelidikan hingga melakukan identifikasi dan mengamankan pelaku di wilayah Prabumulih, Sumatera Selatan. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa 4 lembar bukti transfer uang, serta print out percakapan melalui aplikasi whatsapp.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 378 Jo 56 KUHPidana dan atau Pasal 372 Jo 56 KUHPidana tentang penipuan dan atau penggelapan.
Kapolres Lampung Timur AKBP M. Rizal Muchtar mengatakan, peristiwa penipuan itu terjadi pada Februari 2024. Saat itu pelaku menghubungi FH anak mantan Kepala Desa Trisinar, Marga Tiga.
“Jadi pelaku ini mengaku sebagai Kasat Reskrim Polres Lampung Timur dan menyatakan siap membantu meringankan persoalan hukum yang sedang dialami oleh KM (mantan Kepala Desa Trisinar) dengan syarat mengirimkan sejumlah uang," ujar Rizal saat dikonfirmasi, Kamis (21/3/2024).
Setelah menyetujui hal tersebut, kata Rizal, FH kemudian mengirimkan uang secara transfer melalui rekening bank sebanyak 4 kali dengan total Rp250 juta. Mengetahui hal tersebut, pengacara KM kemudian melakukan konfirmasi kepada Kasat Reskrim Polres Lampung Timur Iptu Johannes EP Sihombing.
Ternyata Kasat Reskrim menegaskan tidak pernah meminta sejumlah uang kepada keluarga KM. “Sadar telah menjadi korban penipuan, FH kemudian melaporkan dugaan penipuan itu ke polisi,” kata Rizal.
Setelah menerima laporan, kepolisian langsung melakukan penyelidikan hingga melakukan identifikasi dan mengamankan pelaku di wilayah Prabumulih, Sumatera Selatan. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa 4 lembar bukti transfer uang, serta print out percakapan melalui aplikasi whatsapp.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 378 Jo 56 KUHPidana dan atau Pasal 372 Jo 56 KUHPidana tentang penipuan dan atau penggelapan.
(wib)