Ngaku Kasat Reskrim, 2 Wanita Tipu Korban hingga Ratusan Juta Rupiah
Kamis, 21 Maret 2024 - 20:16 WIB
loading...
Dua wanita diringkus Satreskrim Polres Lampung Timur lantaran melakukan penipuan dengan modus mengaku sebagai Kasat Reskrim Polres Lampung Timur. Foto/Istimewa
A
A
A
LAMPUNG TIMUR - Dua wanita diringkus Satreskrim Polres Lampung Timur lantaran melakukan penipuan dengan modus mengaku sebagai Kasat Reskrim Polres Lampung Timur. Kedua wanita berinisial PT (21) dan AR (36) warga Prabumulih, Sumatera Selatan, ditangkap pada Selasa (19/3/2024) sore.
Kapolres Lampung Timur AKBP M. Rizal Muchtar mengatakan, peristiwa penipuan itu terjadi pada Februari 2024. Saat itu pelaku menghubungi FH anak mantan Kepala Desa Trisinar, Marga Tiga.
“Jadi pelaku ini mengaku sebagai Kasat Reskrim Polres Lampung Timur dan menyatakan siap membantu meringankan persoalan hukum yang sedang dialami oleh KM (mantan Kepala Desa Trisinar) dengan syarat mengirimkan sejumlah uang," ujar Rizal saat dikonfirmasi, Kamis (21/3/2024).
Baca juga; Polisi Bongkar Home Industri Sabu-sabu di Lampung Timur
Setelah menyetujui hal tersebut, kata Rizal, FH kemudian mengirimkan uang secara transfer melalui rekening bank sebanyak 4 kali dengan total Rp250 juta. Mengetahui hal tersebut, pengacara KM kemudian melakukan konfirmasi kepada Kasat Reskrim Polres Lampung Timur Iptu Johannes EP Sihombing.
Kapolres Lampung Timur AKBP M. Rizal Muchtar mengatakan, peristiwa penipuan itu terjadi pada Februari 2024. Saat itu pelaku menghubungi FH anak mantan Kepala Desa Trisinar, Marga Tiga.
“Jadi pelaku ini mengaku sebagai Kasat Reskrim Polres Lampung Timur dan menyatakan siap membantu meringankan persoalan hukum yang sedang dialami oleh KM (mantan Kepala Desa Trisinar) dengan syarat mengirimkan sejumlah uang," ujar Rizal saat dikonfirmasi, Kamis (21/3/2024).
Baca juga; Polisi Bongkar Home Industri Sabu-sabu di Lampung Timur
Setelah menyetujui hal tersebut, kata Rizal, FH kemudian mengirimkan uang secara transfer melalui rekening bank sebanyak 4 kali dengan total Rp250 juta. Mengetahui hal tersebut, pengacara KM kemudian melakukan konfirmasi kepada Kasat Reskrim Polres Lampung Timur Iptu Johannes EP Sihombing.
Lihat Juga :