Sindikat Pengedar Obat Terlarang di Banten Terbongkar, Polisi Sita Ribuan Butir Pil Koplo
Jum'at, 15 Maret 2024 - 16:00 WIB
loading...
Satnarkoba Polres Serang berhasil membongkar sindikat peredaran obat keras daftar G alias pil Koplo lintas provinsi, Jumat (15/3/2024). Foto/Istimewa
A
A
A
SERANG - Satnarkoba Polres Serang membongkar sindikat peredaran obat keras daftar G alias pil Koplo lintas provinsi, Jumat (15/3/2024). Sebanyak 34 gram sabu-sabu dan 393.997 butir obat keras jenis tramadol dan hexymer disita dari sebuah lokasi di Kota Tegal, Jawa Tengah.
Petugas menangkap 5 tersangka, berinisial MS (25), RF (34), ZU (36), RN (30) dan NZ (30). Mereka semua merupakan warga Serang, Tangerang, Jawa Timur dan Jawa Tengah.
Kapolres Serang AKBP Candra Sasongko mengungkapkan kasus ini terbongkar berawal dari pengembangan kasus 2 paket sabu-sabu dengan berat 1 gram yang diungkap oleh tim Satnarkoba. Sabu-sabu itu diamankan dari tangan MS.
Baca juga; Polisi Tangkap Pengedar Ribuan Pil Koplo di Yogyakarta
Kepolisian langsung melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi bahwa paket sabu-sabu itu berasal dari salah satu Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lapas Tangerang berinisial R.
Petugas menangkap 5 tersangka, berinisial MS (25), RF (34), ZU (36), RN (30) dan NZ (30). Mereka semua merupakan warga Serang, Tangerang, Jawa Timur dan Jawa Tengah.
Kapolres Serang AKBP Candra Sasongko mengungkapkan kasus ini terbongkar berawal dari pengembangan kasus 2 paket sabu-sabu dengan berat 1 gram yang diungkap oleh tim Satnarkoba. Sabu-sabu itu diamankan dari tangan MS.
Baca juga; Polisi Tangkap Pengedar Ribuan Pil Koplo di Yogyakarta
Kepolisian langsung melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi bahwa paket sabu-sabu itu berasal dari salah satu Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lapas Tangerang berinisial R.
Lihat Juga :