Polisi Tangkap Pengedar Ribuan Pil Koplo di Yogyakarta

Rabu, 23 September 2020 - 16:27 WIB
loading...
Polisi Tangkap Pengedar Ribuan Pil Koplo di Yogyakarta
Petugas menunjukkan dua tersangka pengedar pil koplo di Mapolresta Yogyakarta, Rabu (23/9/2020). Foto Ist
A A A
YOGYAKARTA - Satresnarkoba Polresta Yogyakarta berhasil menangkap dua tersangka pengedar pil koplo yarindo (Y) di wilayah Yogyakarta dalam waktu dan tempat berbeda. Masing-masing HP dan BSP. HP ditangkap di Umbulharjo, Yogyakarta, Senin (14/9/2020) dan BSP ditangkap di Prambanan, Klaten, Selasa (15/9/2020).

Selain menangkap dua tersangka petugas juga menyita 1270 butir Pil Yarindo milik HP dan 4400 pil Yarindo dari tanggal BSP sebagai barang bukti (BB). “Penangkapan tersangka ini hasil pengembangan laporan dari masyarakat jika di daerahnya ada dugaam peredaran narkoba,” kata Kasat Narkoba Polresta Yogyakarta AKP Andhyka Donny Hendrawan, Rabu (23/9/2020). (Baca: Yogyakarta Darurat Narkoba, 10 Mahasiswa dan 1 Pelajar Ditangkap)

Andhyka menjelaskan sebelum menangkap HP dan BSP, diawali dengan menangkap dua orang DH dan NFZ di Pandeyan, Umbulharjo, Yogyakarta, Senin (14/9/2020) malam pukul 22.00 WIB. Dari dua orang itu mengamankan 82 butir Pil Yarindo.

Saat diperiksa mereka mengaku memesan Pil Yarindo kepada HP. “Atas pengakuan tersebut, kami melakukan pengembangan dan menangkap HP di rumahnya, di Umbulharjo, malam itu juga,” jelasnya

Dari tangan HP, mendapatkan 1270 butir pil Yarindo, 1000 butir disimpang di toples dan 270 butir di tiga bungkus rokok bekas. Saat diintorgasi HP mengatakan membeli pil tersebut dari BSP. Dari informasi ini langsung meningdaklanjuti dengan menagakap BSP bersama barang bukti di wilayah Prambanan, Klaten, Selasa (15/9/2020). (Baca: Berdalih Besuk Anak, Emak-emak Seludupkan Ratusan Pil Koplo dalam Botol Shampo)

“Dari BSP kami menyita 1 buah kardus berisi 400 butir Pil Yarindo dan 4 buah toples berisi 4000 butir Pil Yarindo," paparnya. HP dan BSP dalam kasus ini dijerat Pasal 196 UU RI No.36 tahun 2009 tentang kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
(don)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1216 seconds (0.1#10.140)