Polisi Tangkap Pengedar Ribuan Pil Koplo di Yogyakarta

Rabu, 23 September 2020 - 16:27 WIB
loading...
Polisi Tangkap Pengedar...
Petugas menunjukkan dua tersangka pengedar pil koplo di Mapolresta Yogyakarta, Rabu (23/9/2020). Foto Ist
A A A
YOGYAKARTA - Satresnarkoba Polresta Yogyakarta berhasil menangkap dua tersangka pengedar pil koplo yarindo (Y) di wilayah Yogyakarta dalam waktu dan tempat berbeda. Masing-masing HP dan BSP. HP ditangkap di Umbulharjo, Yogyakarta, Senin (14/9/2020) dan BSP ditangkap di Prambanan, Klaten, Selasa (15/9/2020).

Selain menangkap dua tersangka petugas juga menyita 1270 butir Pil Yarindo milik HP dan 4400 pil Yarindo dari tanggal BSP sebagai barang bukti (BB). “Penangkapan tersangka ini hasil pengembangan laporan dari masyarakat jika di daerahnya ada dugaam peredaran narkoba,” kata Kasat Narkoba Polresta Yogyakarta AKP Andhyka Donny Hendrawan, Rabu (23/9/2020). (Baca: Yogyakarta Darurat Narkoba, 10 Mahasiswa dan 1 Pelajar Ditangkap)

Andhyka menjelaskan sebelum menangkap HP dan BSP, diawali dengan menangkap dua orang DH dan NFZ di Pandeyan, Umbulharjo, Yogyakarta, Senin (14/9/2020) malam pukul 22.00 WIB. Dari dua orang itu mengamankan 82 butir Pil Yarindo.

Saat diperiksa mereka mengaku memesan Pil Yarindo kepada HP. “Atas pengakuan tersebut, kami melakukan pengembangan dan menangkap HP di rumahnya, di Umbulharjo, malam itu juga,” jelasnya

Dari tangan HP, mendapatkan 1270 butir pil Yarindo, 1000 butir disimpang di toples dan 270 butir di tiga bungkus rokok bekas. Saat diintorgasi HP mengatakan membeli pil tersebut dari BSP. Dari informasi ini langsung meningdaklanjuti dengan menagakap BSP bersama barang bukti di wilayah Prambanan, Klaten, Selasa (15/9/2020). (Baca: Berdalih Besuk Anak, Emak-emak Seludupkan Ratusan Pil Koplo dalam Botol Shampo)

“Dari BSP kami menyita 1 buah kardus berisi 400 butir Pil Yarindo dan 4 buah toples berisi 4000 butir Pil Yarindo," paparnya. HP dan BSP dalam kasus ini dijerat Pasal 196 UU RI No.36 tahun 2009 tentang kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
(don)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Menham Natalius Pigai...
Menham Natalius Pigai Usulkan 3 Hukuman Sekaligus untuk Mantan Kapolres Ngada
Polda Riau Tangkap Mantan...
Polda Riau Tangkap Mantan Napi Pengedar 14 Kg Sabu dan 6.800 Ekstasi
Pesta Sabu, Ketua Bawaslu...
Pesta Sabu, Ketua Bawaslu KBB Ditangkap Polisi
7 Fakta Mengejutkan...
7 Fakta Mengejutkan Kapolres Ngada Diciduk Mabes Polri, Diduga Terlibat Narkoba dan Asusila
Mabes Polri Tangkap...
Mabes Polri Tangkap Kapolres Ngada, Diduga Terlibat Narkoba dan Asusila
Bandar Narkoba di Asahan...
Bandar Narkoba di Asahan Sumut Tembak Polisi saat Disergap
Penampakan Musisi Fariz...
Penampakan Musisi Fariz RM Ditangkap Karena Narkoba
Polisi Ditembak Warga...
Polisi Ditembak Warga saat Tangkap Bandar Narkoba di Deliserdang
Detik-detik Polisi Bongkar...
Detik-detik Polisi Bongkar Sindikat Narkoba di Bandarlampung
Rekomendasi
Its Family Time! Jadi...
Its Family Time! Jadi Momen Pembuktian, GTV Tayangkan 2 Laga Penting Timnas Menuju Piala Dunia!
Jadwal dan Cara Daftar...
Jadwal dan Cara Daftar Jalur Mandiri UGM 2025, Simak di Sini!
Rencana Pernikahan Selena...
Rencana Pernikahan Selena Gomez dan Benny Blanco Terungkap
Berita Terkini
Oknum Ormas Pemalak...
Oknum Ormas Pemalak dan Pengeroyok Petugas Kabel Wi-Fi di Sawangan Depok Ditangkap Polisi
31 menit yang lalu
Pemprov DKI Buka Gelombang...
Pemprov DKI Buka Gelombang II Mudik Gratis Mulai Hari Ini, Tersedia 5.459 Kursi Kosong
45 menit yang lalu
Ribuan Warga Hadiri...
Ribuan Warga Hadiri Pemakaman Rizkyl Wathoni, Remaja Lombok yang Bunuh Diri Diduga Tertekan Diintimidasi Polisi
1 jam yang lalu
Jelang Mudik Lebaran,...
Jelang Mudik Lebaran, Tim Siber Polda Metro Awasi Promo Travel Gelap di Medsos
1 jam yang lalu
Ribuan Orang Serbu Pasar...
Ribuan Orang Serbu Pasar Murah Ramadan di Cilacap, Ikan Tuna Dijual Hanya Rp15.000 per 3 Kg
2 jam yang lalu
Jangan Main Petasan...
Jangan Main Petasan di Jakarta, Sanksinya Bisa Dipenjara hingga Denda Rp50 Juta
2 jam yang lalu
Infografis
Muhammadiyah Masuk 10...
Muhammadiyah Masuk 10 Organisasi Keagamaan Terkaya di Dunia
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved