Razia Prokes, Satlantas Polres Probolinggo Sita Ribuan Pil Koplo
loading...
A
A
A
PROBOLINGGO - Satlantas Polres Probolinggo , menemukan ribuan butir pil koplo dalam jok sepeda motor bernomor polisi N 4241 PM, saat menggelar razia protokol kesehatan (Prokes) COVID-19 dan ketertiban lalu lintas di Jalan Panglima Sudirman, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo , Jawa Timur, Kamis (15/10/2020).
Kasatlantas Polres Probolinggo , AKP Purwanto Sigit Raharjo menjelaskan, pil koplo tersebut diduga sengaja disembunyikan pemiliknya di dalam jok motornya. (Baca juga: 3 Anggota KAMI yang Ditangkap di Medan Diterbangkan ke Jakarta )
"Berkat kesigapan anggota kami, karena curiga ada sebuah motor yang tidak ada pemiliknya kemudian diperiksa dan dalamnya ditemukan pil koplo. Barang bukti kita serahkan ke Satreskoba. Kita lakukan idnetifikasi pemilik motor tersebut karena nomor polisinya palsu," tegasnya.
Sigit menambahkan, razia ini rutin dilakukan oleh Satlantas Polres Probolinggo , dalam upaya penegakan disiplin masyarakat untuk selalu mentaati Prokes untuk memutus mata rantai penularan COVID-19 , dan penegakan disiplin berlalu lintas untuk menekan angka kecelakaan.
"Ada sekitar 30 pelanggar kita berikan sanksi sosial dan pemberian masker gratis, sedangkan yang tidak membawa surat-surat kita sanksi tilang," tutupnya. (Baca juga: Bio Farma Dipercaya Produksi Vaksin COVID-19 Milik CEPI )
Kasatlantas Polres Probolinggo , AKP Purwanto Sigit Raharjo menjelaskan, pil koplo tersebut diduga sengaja disembunyikan pemiliknya di dalam jok motornya. (Baca juga: 3 Anggota KAMI yang Ditangkap di Medan Diterbangkan ke Jakarta )
"Berkat kesigapan anggota kami, karena curiga ada sebuah motor yang tidak ada pemiliknya kemudian diperiksa dan dalamnya ditemukan pil koplo. Barang bukti kita serahkan ke Satreskoba. Kita lakukan idnetifikasi pemilik motor tersebut karena nomor polisinya palsu," tegasnya.
Sigit menambahkan, razia ini rutin dilakukan oleh Satlantas Polres Probolinggo , dalam upaya penegakan disiplin masyarakat untuk selalu mentaati Prokes untuk memutus mata rantai penularan COVID-19 , dan penegakan disiplin berlalu lintas untuk menekan angka kecelakaan.
"Ada sekitar 30 pelanggar kita berikan sanksi sosial dan pemberian masker gratis, sedangkan yang tidak membawa surat-surat kita sanksi tilang," tutupnya. (Baca juga: Bio Farma Dipercaya Produksi Vaksin COVID-19 Milik CEPI )
(eyt)