Kasus Mafia Tanah Kas Desa, Mantan Kadis Pertanahan DIY Divonis 4 Tahun Penjara
loading...
A
A
A
Jaksa harus banding supaya minimum pemidanaan hampir sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum yakni 8 tahun penjara.
"Alasan JPU Kejati DIY harus banding adalah posisi terdakwa Krido Suprayitno sebagai Kepala Dispertaru DIY," ujarnya.
Bahkan jauh sebelum terdakwa Krido Suprayitno menjabat sebagai Kadispertaru DIY sudah kenal dan aktif berkomunikasi dengan Direktur Utama PT Deztama Putri Santosa, yakni Robibson Saalino.
"Alasan JPU Kejati DIY harus banding adalah posisi terdakwa Krido Suprayitno sebagai Kepala Dispertaru DIY," ujarnya.
Bahkan jauh sebelum terdakwa Krido Suprayitno menjabat sebagai Kadispertaru DIY sudah kenal dan aktif berkomunikasi dengan Direktur Utama PT Deztama Putri Santosa, yakni Robibson Saalino.
(shf)