Bisnis Esek-Esek Online Terbongkar, 3 Germo dan 2 Pemijat Terapis Cewek Diamankan
loading...
A
A
A
BALERANG - Satreskrim Polresta Barelang, Kepulauan Riau membongkar kasus prostitusi online dengan menggunakan aplikasi Mi Chat.
Ketiga pelaku pria pun berhasil dicokok yakni pria ini yakni KJ (28), AS (42) dan NY (43). Ketiga pria ini ditangkap pada Rabu (12/8/20) sekitar pukul 22.30 WIB.
"Mereka ditangkap di kamar 313 Hotel Hans Inn Komplek Nagoya Newton Blok A No 1,2,3 Kec Lubuk Baja - Kota Batam dan di Komplek Nagoya Newton Blok B No 15 Kec Lubuk Baja - Kota Batam," ujar Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Andri Kurniawan, Jumat (14/8/20). (BACA JUGA: Ketegangan dengan Turki Meningkat, Militer Yunani Siaga Tingkat Tinggi)
Selain ketiga pelaku, Andri juga mengatakan pihaknya mengamankan empat orang wanita yang menjadi saksi atau therapis pada kasus ini. Keempatnya yakni BP (23), IP (34), RP (24) dan WNP (27).
Selain itu juga diamankan barang bukti uang tunai Rp2juta, delapan kondom, 1 card kamar No 313 Hans Inn Hotel, 1 handphone Oppo warna hitam, 2 buah kartu voucher ojek, 1 buah buku rekapan dan Screen Shoot percakapan aplikasi Mi Chat antara kasir dan pemesan pijat terapis.
"Kronologis kasus ini berawal dari anggota Unit I Judisila Reskrim Polresta Barelang yang mendapat informasi dari masyarakat dan adanya prostitusi melalui aplikasi MI Chat yang menawarkan massage dan ML (berhubungan badan)," ujar Andri.
Kemudian, anggota Unit I melakukan undercover sebagai tamu dan memesan terapis dengan membayar Rp1 juta per orang setelah dipesan datang dua orang perempuan di kamar 313 Hotel Hans Inn Komplek Nagoya Newton Blok A No 1,2,3 Kecamatan Lubuk Baja - Kota Batam. (BACA JUGA: Mantan Kapten Timnas Rusia Daratkan Tinju di Wajah Wasit)
Selanjutnya diamankan dua perempuan sebagai terapis dan dua orang laki-laki sebagai tukang ojek yang mengantar.
"Kemudian dilakukan pengembangan dilokasi yang berada di Komplek Nagoya Newton Blok B No 15 Kec Lubuk Baja - Kota Batam ditemukan therapis yang lain dan pelaku yang menggunakan aplikasi Mi Chat serta bertugas sebagai kasir untuk melakukan praktik perdagangan manusia/mucikari," ujarnya.
Selanjutnya, dilakukan penangkapan terhadap pelaku serta saksi terkait dugaan tindak pidana perdagangam manusia/mucikari. Selanjutnya pelaku dan barang bukti beserta saksi di bawa ke polresta barelang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
"Saat ini kita sedang periksa intensif semuanya, untuk tersangka akan dikenakan pasal 2 ayat (1) UU RI No 21 Tahun 2007 Jo pasal 296 Jo pasal 506 KUHPidana," tutupnya.
Ketiga pelaku pria pun berhasil dicokok yakni pria ini yakni KJ (28), AS (42) dan NY (43). Ketiga pria ini ditangkap pada Rabu (12/8/20) sekitar pukul 22.30 WIB.
"Mereka ditangkap di kamar 313 Hotel Hans Inn Komplek Nagoya Newton Blok A No 1,2,3 Kec Lubuk Baja - Kota Batam dan di Komplek Nagoya Newton Blok B No 15 Kec Lubuk Baja - Kota Batam," ujar Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Andri Kurniawan, Jumat (14/8/20). (BACA JUGA: Ketegangan dengan Turki Meningkat, Militer Yunani Siaga Tingkat Tinggi)
Selain ketiga pelaku, Andri juga mengatakan pihaknya mengamankan empat orang wanita yang menjadi saksi atau therapis pada kasus ini. Keempatnya yakni BP (23), IP (34), RP (24) dan WNP (27).
Selain itu juga diamankan barang bukti uang tunai Rp2juta, delapan kondom, 1 card kamar No 313 Hans Inn Hotel, 1 handphone Oppo warna hitam, 2 buah kartu voucher ojek, 1 buah buku rekapan dan Screen Shoot percakapan aplikasi Mi Chat antara kasir dan pemesan pijat terapis.
"Kronologis kasus ini berawal dari anggota Unit I Judisila Reskrim Polresta Barelang yang mendapat informasi dari masyarakat dan adanya prostitusi melalui aplikasi MI Chat yang menawarkan massage dan ML (berhubungan badan)," ujar Andri.
Kemudian, anggota Unit I melakukan undercover sebagai tamu dan memesan terapis dengan membayar Rp1 juta per orang setelah dipesan datang dua orang perempuan di kamar 313 Hotel Hans Inn Komplek Nagoya Newton Blok A No 1,2,3 Kecamatan Lubuk Baja - Kota Batam. (BACA JUGA: Mantan Kapten Timnas Rusia Daratkan Tinju di Wajah Wasit)
Selanjutnya diamankan dua perempuan sebagai terapis dan dua orang laki-laki sebagai tukang ojek yang mengantar.
"Kemudian dilakukan pengembangan dilokasi yang berada di Komplek Nagoya Newton Blok B No 15 Kec Lubuk Baja - Kota Batam ditemukan therapis yang lain dan pelaku yang menggunakan aplikasi Mi Chat serta bertugas sebagai kasir untuk melakukan praktik perdagangan manusia/mucikari," ujarnya.
Selanjutnya, dilakukan penangkapan terhadap pelaku serta saksi terkait dugaan tindak pidana perdagangam manusia/mucikari. Selanjutnya pelaku dan barang bukti beserta saksi di bawa ke polresta barelang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
"Saat ini kita sedang periksa intensif semuanya, untuk tersangka akan dikenakan pasal 2 ayat (1) UU RI No 21 Tahun 2007 Jo pasal 296 Jo pasal 506 KUHPidana," tutupnya.
(vit)