Waspadai Penawaran Properti Abal-abal, Polrestabes Surabaya Ungkap Penipuan Investasi Smartkost

Kamis, 03 Juni 2021 - 05:48 WIB
loading...
Waspadai Penawaran Properti...
Direktur PT Indo Tata Graha (ITG), Dadang Hidayat (baju orange) saat diamankan di Mapolrestabes Surabaya
A A A
SURABAYA - Satreskrim Polrestabes Surabaya menetapkan Direktur PT Indo Tata Graha (ITG), Dadang Hidayat (36) sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan investasi properti. Saat ini, tersangka telah ditahan di Mapolrestabes Surabaya guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Menurut Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya, Kompol Ambuka Yudha, tersangka menawarkan properti abal-abal dengan modus smartkost di wilayah Mulyosari dan Mulyorejo, Surabaya. Tersangka menawarkan harga per unit Rp1,2 miliar.

Baca juga: Malang Gempar, Suami Tega Tusuk Istri Tua di Rumah Madunya

Tersangka mulai menawarkan produknya ini sejak tahun 2018. “Beberapa orang tertarik karena lokasi tanah yang hendak dibangun cukup strategis, yakni dekat dengan Kampus ITS, Surabaya," katanya, Rabu (2/6/2021).

Dia menyatakan, smartkost ini merupakan konsep investasi properti model baru. Namun, tersangka menawarkan produknya tanpa ada progres pembangunan. Padahal sejumlah investor sudah menyetorkan uangnya. Bahkan, status tanah juga belum dibebaskan.

“Akhirnya sejumlah korban melapor ke kami. Kami menghimbau pada masyarakat yang merasa menjadi korban penipuan segera melaporkannya ke pihak kepolisian. Ini masih kami kembangkan. Kalau ada korban lain silahkan melapor,” ujarnya.

Baca juga: Ternyata Tarif Potong Rambut Picu Inflasi di Jawa Timur pada Mei 2021

Korban, kata dia, dijanjikan akan dikembalikan uangnya. Namun hingga batas waktu yang sudah ditentukan, uang korban tak kunjung dikembalikan tersangka. Saat ini, ada sebanyak 11 korban yang telah melapor dengan nilai kerugian sekitar Rp11,27 miliar. “Tersangka memasarkan produknya ini baik lewat online, membagikan selebaran dan tersangka bahkan pernah ikut pameran (properti),” terang Ambuka.

Sementara itu, tersangka Dadang Hidayat mengatakan, uang yang terkumpul dari konsumen digunakan untuk biaya operasional proyek, marketing dan juga menggaji karyawan. Dana dari konsumen juga digunakan untuk mengurus perizinan.

“Dalam hal ini, kami justru sebagai korban. Tanah yang hendak kami beli itu bermasalah sehingga proyek terkendala. Uang dari konsumen juga masuk ke rekening perusahaan, bukan ke rekening saya pribadi,” katanya.

Dalam perkara ini, polisi sudah mengantongi sejumlah barang bukti. Diantaranya, satu lembar banner pengumuman pembangunan smartkost Mulyorasi dan sejumlah bukti-buktir transaksi perbankan. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 378 dan atau Pasal 372 tentang Penipuan dan Penggelapan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
(msd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Istri Anggota TNI Tipu...
Istri Anggota TNI Tipu Ratusan Pensiunan Guru dan Tentara di Purworejo
Kasus Mantan Pengacara...
Kasus Mantan Pengacara Diduga Tipu Anak Bos Prodia Naik Tahap Penyidikan
Polisi Periksa Mantan...
Polisi Periksa Mantan Kuasa Hukum yang Diduga Tipu Anak Bos Prodia Pekan Ini
Anggota Polres Pemalang...
Anggota Polres Pemalang Pelaku Penipuan Pendaftaran Bintara Rp900 Juta Dipecat
Pengusaha Katering di...
Pengusaha Katering di Bukittinggi Jadi Korban Penipuan, Pelaku Catut Nama Dandim dan Program Makan Bergizi Gratis
Pilu Pasutri Pemalang,...
Pilu Pasutri Pemalang, Anaknya Dijanjikan Masuk Polri Malah Ditipu Oknum Polisi Rp900 Juta
Modus Bisa Bikin Hamil,...
Modus Bisa Bikin Hamil, Ibu Rumah Tangga di Lubuklinggau Ditangkap Polisi
Pekerja Travel di Cirebon...
Pekerja Travel di Cirebon Gelapkan Uang Umrah Rp1,3 Miliar, Korban Puluhan Jamaah
Polisi Selidiki Kasus...
Polisi Selidiki Kasus Siswa SMA Gloria 2 Surabaya yang Disuruh Menggonggong oleh Wali Murid
Rekomendasi
Daftar Biaya Pajak Mobil...
Daftar Biaya Pajak Mobil Innova Reborn, Yuk Simak sebelum Beli Bekasnya
Celine Evangelista Menangis...
Celine Evangelista Menangis Cium Kakbah, Perjalanan Perdana ke Tanah Suci usai Mualaf
Jakarta Masuk Puncak...
Jakarta Masuk Puncak Daftar Kota Dunia yang Akan Hadapi Banjir Dahsyat
Berita Terkini
Profil Irjen Pol Nanang...
Profil Irjen Pol Nanang Avianto, Alumni Akpol 1990 dengan Karier Mentereng Jadi Kapolda Jatim
3 jam yang lalu
Kanit PPA Polrestabes...
Kanit PPA Polrestabes Makassar Minta Rp10 Juta ke Pelaku Pelecehan, Rp5 Juta untuk Korban dan Rp5 Juta Iptu HR
5 jam yang lalu
5 Hal Menarik dari Prabu...
5 Hal Menarik dari Prabu Siliwangi, Mulai dari Asal Usul hingga Mitos Macan Putih
5 jam yang lalu
Kisah Bripka Joko Hadi,...
Kisah Bripka Joko Hadi, Polisi Penggali Kubur Sukarela Selama 23 Tahun bagi Warga Kurang Mampu
5 jam yang lalu
Kronologi Fidya Kamalindah...
Kronologi Fidya Kamalindah Atlet Taekwondo Nasional asal Bandung Hilang 10 Tahun
11 jam yang lalu
Kasus Korupsi Pabrik...
Kasus Korupsi Pabrik Gula Asembagus, Kortas Tipikor Mabes Polri Geledah Kantor PTPN 1 Surabaya
12 jam yang lalu
Infografis
Menko Polkam Ungkap...
Menko Polkam Ungkap 8,8 Juta Orang Terlibat Judi Online
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved