Waspadai Penawaran Properti Abal-abal, Polrestabes Surabaya Ungkap Penipuan Investasi Smartkost

Kamis, 03 Juni 2021 - 05:48 WIB
loading...
Waspadai Penawaran Properti Abal-abal, Polrestabes Surabaya Ungkap Penipuan Investasi Smartkost
Direktur PT Indo Tata Graha (ITG), Dadang Hidayat (baju orange) saat diamankan di Mapolrestabes Surabaya
A A A
SURABAYA - Satreskrim Polrestabes Surabaya menetapkan Direktur PT Indo Tata Graha (ITG), Dadang Hidayat (36) sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan investasi properti. Saat ini, tersangka telah ditahan di Mapolrestabes Surabaya guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Menurut Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya, Kompol Ambuka Yudha, tersangka menawarkan properti abal-abal dengan modus smartkost di wilayah Mulyosari dan Mulyorejo, Surabaya. Tersangka menawarkan harga per unit Rp1,2 miliar.

Baca juga: Malang Gempar, Suami Tega Tusuk Istri Tua di Rumah Madunya

Tersangka mulai menawarkan produknya ini sejak tahun 2018. “Beberapa orang tertarik karena lokasi tanah yang hendak dibangun cukup strategis, yakni dekat dengan Kampus ITS, Surabaya," katanya, Rabu (2/6/2021).

Dia menyatakan, smartkost ini merupakan konsep investasi properti model baru. Namun, tersangka menawarkan produknya tanpa ada progres pembangunan. Padahal sejumlah investor sudah menyetorkan uangnya. Bahkan, status tanah juga belum dibebaskan.

“Akhirnya sejumlah korban melapor ke kami. Kami menghimbau pada masyarakat yang merasa menjadi korban penipuan segera melaporkannya ke pihak kepolisian. Ini masih kami kembangkan. Kalau ada korban lain silahkan melapor,” ujarnya.

Baca juga: Ternyata Tarif Potong Rambut Picu Inflasi di Jawa Timur pada Mei 2021

Korban, kata dia, dijanjikan akan dikembalikan uangnya. Namun hingga batas waktu yang sudah ditentukan, uang korban tak kunjung dikembalikan tersangka. Saat ini, ada sebanyak 11 korban yang telah melapor dengan nilai kerugian sekitar Rp11,27 miliar. “Tersangka memasarkan produknya ini baik lewat online, membagikan selebaran dan tersangka bahkan pernah ikut pameran (properti),” terang Ambuka.

Sementara itu, tersangka Dadang Hidayat mengatakan, uang yang terkumpul dari konsumen digunakan untuk biaya operasional proyek, marketing dan juga menggaji karyawan. Dana dari konsumen juga digunakan untuk mengurus perizinan.

“Dalam hal ini, kami justru sebagai korban. Tanah yang hendak kami beli itu bermasalah sehingga proyek terkendala. Uang dari konsumen juga masuk ke rekening perusahaan, bukan ke rekening saya pribadi,” katanya.

Dalam perkara ini, polisi sudah mengantongi sejumlah barang bukti. Diantaranya, satu lembar banner pengumuman pembangunan smartkost Mulyorasi dan sejumlah bukti-buktir transaksi perbankan. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 378 dan atau Pasal 372 tentang Penipuan dan Penggelapan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
(msd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1742 seconds (0.1#10.140)