Bongkar Rekayasa Pilpres 2024, BEM DIY: Kecurangan Pemilu Terstruktur dan Sistematis

Rabu, 21 Februari 2024 - 18:23 WIB
loading...
Bongkar Rekayasa Pilpres 2024, BEM DIY: Kecurangan Pemilu Terstruktur dan Sistematis
Forum BEM DIY menyampaikan tuntutan pemungutan suara ulang di pilpres dan pileg 2024 buntut dugaan kejanggalan proses pemilu yang dilakukan oleh KPU, Rabu (21/02/2024). Foto/Inews.id/Yohanes Demo.
A A A
YOGYAKARTA - Forum Badan Eksekutif Mahasiswa Daerah Istimewa Yogyakarta (BEM DIY) mengungkap sejumlah rekayasa pada proses Pemilu 2024. BEM DIY menyebut ada indikasi kecurangan yang terjadi oleh KPU yang dilakukan secara terstruktur dan sistematis.

Ketua II Forum BEM DIY, Akhmad Makarim Pramudita mengatakan, ada tiga kejanggalan pada sistem penghitungan suara Sirekap milik KPU yang ditemukan berdasarkan penelusuran yang dilakukan tim IT BEM DIY.

“Pada sistem ini sebenarnya ditemukan beberapa indikasi, pertama bahwa bahkan sebelum pelaksanaan pemilu sudah diketahui (Sirekap) terjadi banyak error. Banyak sekali kendala yang dialami juga diamini oleh kawan-kawan KPPS yang merupakan orang yang menggunakan software ini," katanya dalam acara konferensi pers BEM DIY di Banguntapan, Bantul, Rabu (21/02/2024).



Akhmad menegaskan, dengan adanya kesalahan-kesalahan yang ditemukan memunculkan pertanyaan, apakah aplikasi tersebut telah diuji melalui skema-skema tertentu sampai benar-benar layak digunakan.

Kemudian, Akhmad mengatakan bahwa Forum BEM DIY juga menemukan data anomali pada proses pemungutan suara pilpres yang dilakukan lewat sistem Sirekap. BEM DIY juga menemukan penggelembungan data suara hanya terjadi pada salah satu paslon tertentu.

“Pertanyaan dari kami, mengapa penggelembungan data cenderung hanya terjadi pada salah satu paslon (capres-cawapres) saja," katanya.

Akhmad menyebut penggelembungan suara terhitung cukup besar. Beberapa kasus angkanya mencapai 700-800 suara di satu TPS. Sementara regulasi yang berlaku membatasi hanya 300 DPT di satu TPS.



Temuan lainnya, lanjut Akhmad, yakni hanya input data Pilpres saja yang tidak bisa direvisi, sementara pemilihan DPR RI, DPRD provinsi/kabupaten bisa langsung direvisi oleh petugas KPPS.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.9023 seconds (0.1#10.140)