Dit Polairud Polda Papua Amankan Pelaku Bom Ikan di Perairan Nafri

Kamis, 30 April 2020 - 22:05 WIB
loading...
Dit Polairud Polda Papua...
Tim gabungan Patroli dan Subdit Gakkum Dit Polairud Polda Papua mengamankan pelaku bom ikan, Anton Wakum (57) di perairan Nafri Kota Jayapura. Foto/Humas Polda Papua
A A A
JAYAPURA - Tim gabungan Patroli dan Subdit Gakkum Direktorat Polisi Perairan dan Udara Polda Papua mengamankan pelaku bom ikan, Anton Wakum (57) warga Abepantai Distrik Abepura. Penangkapan dilakukan sekitar pukul 06.30 WIT, di perairan Nafri Kota Jayapura, Kamis (30/4/2020).

Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol Drs. Ahmad Muthofa Kamal mengatakan saat ini pelaku dalam pemeriksaan Subdit Gakkum Dit Polairud Polda Papua.

"Tim sudah mengamankan pelaku dan barang bukti, melakukan penyelidikan dan penyidikan. Kasus tersebut dalam penanganan Dit Polairud Polda Papua," terang Kombes Pol Drs.Ahmad Muthofa Kamal melalui pesan elektronik yang diterima SINDOnews, Kamis (30/4/2020).

Kronologis penangkapan terjadi pada Kamis, (30/4) sekitar pukul 05.20 WIT Iptu Nova Bhayangkara menerima laporan dari masyarakat bahwa telah terjadi pengeboman ikan di sekitar Perairan Nafri.

Kemudian, pada Pukul 06.00 WIT, Tim yang dipimpin Iptu Nova Bhayangkara bergerak dari Dermaga Dit Polairud menuju perairan Nafri guna menindaklanjuti informasi tersebut.

"Pukul 06.30 WIT, Tim gabungan berhasil mengamankan 1 orang pelaku Bom ikan di Perairan Nafri tepatnya di titik koordinat S 02.37.532".E 140.43.202," terangnya.

Dari hasil pemeriksaan, tim mengamankan BB sebanyak 14 ekor ikan samandar, 2 ekor ikan kapas dan 2 ekor ikan kakap yang diduga ditangkap dengan menggunakan bahan peledak/dopis. 1 unit perahu dayung, 2 ember, dan 1 buah termos.

"Selanjutnya, sekitar Pukul 06.55 WIT, pelaku bersama barang bukti dibawa ke dermaga Dit Polairud Polda Papua untuk pemeriksaan lebih lanjut," jelasnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Primer Pasal 84 ayat (1) Subsider Pasal 100B UU RI Nomor 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan diancam dengan pidana penjara 5 tahun dan denda maksimal Rp 2 miliar.

Kabid Humas juga menghimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak menggunakan bom atau bahan kimia lainnya untuk menangkap ikan karena dapat merusak ekosistem laut. "Mari kita bersama-sama menjaga keindahan laut," harapnya.
(mpw)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1937 seconds (0.1#10.140)