Jenazah Staf KPU Yahukimo Dimakamkan di Sleman

Kamis, 13 Agustus 2020 - 14:47 WIB
loading...
Jenazah Staf KPU Yahukimo Dimakamkan di Sleman
Prosesi pemberangkatan jenazah Staf KPU Yahukimo, Hendry Jovinki di Rewulu Wetan, Sidokarto, Godean, Sleman, Kamis (13/8/2020). Foto IST
A A A
SLEMAN - Staf KPU Yohukimo, Papua , Henry Jovinki (25) yang dibunuh orang tidak dikenal (OTK) saat menjalankan tugas pencocokan dan penelitian (coklit) di Yahukima, Selasa (11/8/2020) dimakamkan di Sleman, Kamis (13/8/2020) pagi.

Pemakaman umum itu persisnya di Rewulu Wetan, Sidokarto, Godean, Sleman, Yogyakarta.

Sebelum dimakamkan terlebih dahulu digelar upacara penyerahan dari Bupati Sleman Sri Purnomo mewakili keluarga almarhum kepada Ketua KPU pusat Arief Budiman. (BACA JUGA: Kampanye Bersama, Joe Biden dan Kamala Harris Bersumpah Kalahkan Trump)

Setelah itu jenazah dimasukkan ambulans dibawa ke peristirahatan terakhir. Vivi Monica, ibunda Hendry Jovinki terlihat sangat berduka dengan kepergian anaknya tersebut. Dengan tidak kuasa menahan tangis ia pun meminta maaf kepada Hendry karena merasa tidak bisa menjaganya.

Ketua KPU Arief Budiman, mengatakan Hendry Jovinki merupakan pahlawan demokrasi karena dia meninggal saat menjalankan tugas untuk kepentingan demokrasi. (BACA JUGA: Prestasi dan Kontroversi si Dengkek Mia Audina Menyihir Bulu Tangkis Dunia)

“Hendry selama ini ingin demokrasi di Indonesia, termasuk di Papua, bisa semakin baik seperti di negara-negara maju. Untuk itu, cita-cita Hendry memajukan demokrasi ini harus diteruskan para rekan-rekannya,” harapnya.

Arief juga mengatakan agar kejadian itu tidak terulang lagi, maka akan berkoordinasi dengan aparat keamanan. Terutama memberikan perlindungan kepada petugas KPU yang sedang bertugas di lapangan.

Sebab, penjagaan tidak hanya dibutuhkan di kantor KPU melainkan juga pada petugas penyelenggara yang sedang bertugas.

“Mudah-mudahan ini menjadi peristiwa yang terakhir dan menjadi pelajaran berhaga, kalau ada sesuatu yang harus diselesaikan maka diselesaikan dengan cara sesuai peraturan," paparnya.
(vit)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1945 seconds (0.1#10.140)