Pelanggaran Pemilu, Bawaslu Indramayu Rekomendasikan Coblosan Ulang di 3 TPS
Sabtu, 17 Februari 2024 - 16:30 WIB
loading...
Bawaslu Indramayu, Jawa Barat merekomendasikan pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) atau coblosan ulang di 3 TPS yang tersebar di 3 Kecamatan. Foto/Ilustrasi/MPI/Andrian Supendi
A
A
A
INDRAMAYU - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Indramayu, Jawa Barat merekomendasikan pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) atau coblosan ulang di 3 TPS yang tersebar di 3 kecamatan.
Tiga TPS itu meliputi TPS 12 Desa Cipaat, Kecamatan Bongas direkomendasikan PSU hanya untuk pemilihan presiden dan wakil presiden (PPWP), di TPS 03 Desa Tugu, Kecamatan Lelea direkomendasikan PSU untuk PPWP dan DPR-RI, dan di TPS 15 Desa Anjatan Kecamatan Anjatan direkomendasikan PSU untuk PPWP, DPR RI, DPD RI, dan DPRD Provinsi.
Baca juga: KPPS Tak Profesional, Bawaslu Jateng Rekomendasikan Coblosan Ulang di 26 TPS
Kordinator Divisi PHL Bawaslu Indramayu, Supriadi menjelaskan, pihaknya merekomendasikan PSU di 3 TPS tersebut dengan sejumlah alasan. Berdasarkan laporan hasil pengawasan di TPS 12 Desa Cipaat Kecamatan Bongas, telah ditemukan tiga orang pemilih dari luar kota, yakni dua orang asal Jakarta Barat, dan satu orang asal Wonogiri.
Ketiganya tidak memiliki formulir pindah memilih, namun tetap diberikan surat suara PPWP.
Tiga TPS itu meliputi TPS 12 Desa Cipaat, Kecamatan Bongas direkomendasikan PSU hanya untuk pemilihan presiden dan wakil presiden (PPWP), di TPS 03 Desa Tugu, Kecamatan Lelea direkomendasikan PSU untuk PPWP dan DPR-RI, dan di TPS 15 Desa Anjatan Kecamatan Anjatan direkomendasikan PSU untuk PPWP, DPR RI, DPD RI, dan DPRD Provinsi.
Baca juga: KPPS Tak Profesional, Bawaslu Jateng Rekomendasikan Coblosan Ulang di 26 TPS
Kordinator Divisi PHL Bawaslu Indramayu, Supriadi menjelaskan, pihaknya merekomendasikan PSU di 3 TPS tersebut dengan sejumlah alasan. Berdasarkan laporan hasil pengawasan di TPS 12 Desa Cipaat Kecamatan Bongas, telah ditemukan tiga orang pemilih dari luar kota, yakni dua orang asal Jakarta Barat, dan satu orang asal Wonogiri.
Ketiganya tidak memiliki formulir pindah memilih, namun tetap diberikan surat suara PPWP.
Lihat Juga :