Pelanggaran Pemilu, Bawaslu Indramayu Rekomendasikan Coblosan Ulang di 3 TPS

Sabtu, 17 Februari 2024 - 16:30 WIB
loading...
Pelanggaran Pemilu, Bawaslu Indramayu Rekomendasikan Coblosan Ulang di 3 TPS
Bawaslu Indramayu, Jawa Barat merekomendasikan pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) atau coblosan ulang di 3 TPS yang tersebar di 3 Kecamatan. Foto/Ilustrasi/MPI/Andrian Supendi
A A A
INDRAMAYU - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Indramayu, Jawa Barat merekomendasikan pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) atau coblosan ulang di 3 TPS yang tersebar di 3 kecamatan.

Tiga TPS itu meliputi TPS 12 Desa Cipaat, Kecamatan Bongas direkomendasikan PSU hanya untuk pemilihan presiden dan wakil presiden (PPWP), di TPS 03 Desa Tugu, Kecamatan Lelea direkomendasikan PSU untuk PPWP dan DPR-RI, dan di TPS 15 Desa Anjatan Kecamatan Anjatan direkomendasikan PSU untuk PPWP, DPR RI, DPD RI, dan DPRD Provinsi.


Kordinator Divisi PHL Bawaslu Indramayu, Supriadi menjelaskan, pihaknya merekomendasikan PSU di 3 TPS tersebut dengan sejumlah alasan. Berdasarkan laporan hasil pengawasan di TPS 12 Desa Cipaat Kecamatan Bongas, telah ditemukan tiga orang pemilih dari luar kota, yakni dua orang asal Jakarta Barat, dan satu orang asal Wonogiri.



Ketiganya tidak memiliki formulir pindah memilih, namun tetap diberikan surat suara PPWP.

"Jadi di TPS 12 Desa Cipaat Kecamatan Bongas ini telah terjadi peristiwa dugaan pelanggaran dengan diberikannya surat suara PPWP kepada tiga orang pemilih yang berasal dari luar kota, dimana mereka tidak memiliki formulir pindah memilih," jelasnya, Sabtu (17/2/2024).

Selanjutnya, di TPS 03 Desa Tugu Kecamatan Lelea, pengawas TPS menemukan adanya pemilih yang mempunyai DPT di TPS 56 Kelurahan Pondok Jambu, Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur yang bukan merupakan daftar pemilih DPTb dan tidak memilki formulir pindah memilih, namun diberikan surat suara PPWP dan DPR RI.



Kemudian, kata Supriadi, di TPS 15 Desa Anjatan Kecamatan Anjatan, pengawasan TPS menemukan satu orang KTP Garut mendapatkan 4 surat suara PPWP, DPR RI, DPD, dan DPRD Provinsi.

Dua orang KTP Jakarta Timur mendapatkan dua surat suara PPWP dan DPR RI. Lima orang KTP Kabupaten Bekasi mendapatkan empat surat suara PPWP, DPR RI, DPD, dan DPRD Provinsi.

"Mereka menggunakan hak pilihnya, namun tanpa mengurus pindah memilih. Diduga melanggar Pasal 372 ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Jo Pasal 80 ayat (2) huruf d PKPU No 25 Tahun 2023," tegas dia.

Sementara itu, Ketua KPU Indramayu, Masykur menyatakan, pihaknya akan segera menindaklanjuti rekomendasi tersebut.

"Setelah rekomendasi turun dari Bawaslu, maka kita punya kewajiban tiga hari untuk mengkaji dan menganalisa terkait isi rekomendasi tersebut. Setelah itu, baru kita akan memberikan sebuah surat keputusan KPU tentang bagaimana pelaksanaan PSU kedepannya. Jadi sementara ini waktu untuk pelaksanaan PSU masih belum ditentukan," ujarnya.
(shf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1129 seconds (0.1#10.140)