KPPS Tak Profesional, Bawaslu Jateng Rekomendasikan Coblosan Ulang di 26 TPS

Jum'at, 16 Februari 2024 - 19:49 WIB
loading...
KPPS Tak Profesional,...
Bawaslu Jateng merekomendasikan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 26 TPS di wilayahnya. Sebanyak 26 TPS itu tersebar di 1 kota dan 12 kabupaten di Jateng. Foto/Ilustrasi/Dok.SINDOnews
A A A
SEMARANG - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jateng merekomendasikan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 26 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di wilayahnya. Sebanyak 26 TPS itu tersebar di 1 kota dan 12 kabupaten di Jateng.

“Sampai dengan tadi malam, Bawaslu Jateng telah menerima laporan-laporan yang sifatnya tentu baru laporan sementara terhadap dugaan-dugaan terjadinya pelanggaran-pelanggaran maupun potensi sengketa pemilu, dari laporan-laporan tersebut maka Bawaslu Jateng sudah menetapkan untuk dilakukannya pemungutan suara ulang,” ungkap Komisioner Bawaslu Jateng Sosiawan kepada wartawan, Jumat (16/2/2024).



Dia merinci, hingga Jumat sore PSU di Jateng Pemilu 2024 adalah; 1 TPS di Purworejo, 4 di Boyolali, 1 di Kebumen, 1 di Jepara, 4 di Pemalang, 4 di Magelang, 4 di Rembang, 1 di Kota Tegal, 1 di Kabupaten Tegal, 1 di Purbalingga, 2 di Wonosobo, 1 di Sragen dan 1 Sukoharjo.



“Total ada 26 TPS. Berdasar fakta-fakta, kejadian-kejadian dan laporan-laporan memang ditemukan kesalahan-kesalahan, pelanggaran-pelanggaran atau ketidakprofesionalan KPPS di TPS yang kami rekomendasikan untuk melakukan PSU itu,” sambungnya.

Dia menyebut ada bermacam-macam jenis kesalahan yang dilakukan KPPS. Di antaranya orang dari luar kota tidak berhak, ada seorang pemilih atau beberapa pemilih dari luar kota datang ke TPS untuk memaksa dilayani menggunakan hak pilihnya.

“Padahal dia belum masuk dalam DPTb, itu tetap dilayani diberikan kartu. Ini jelas sebuah kesalahan. Ada juga juga orang dengan KTP di luar provinsi memaksakan diri memilih di satu TPS tapi dilayani dan diberikan lima kartu suara, padahal dia bukan warga di situ, tidak terdaftar di DPT, DPTb maupun DPK, hanya menunjukkan KTP dia minta dilayani untuk memilih,” bebernya.



Selain itu, ada juga kesalahan teknis hal serupa tetapi diberikan 4 kartu, padahal dia tidak terdaftar.

“Ini pasti kesalahan atau pelanggaran. Ada juga pemilih yang diberikan kartu (surat suara) tapi kartunya pilpres semua, jelas ini sebuah kesalahan,” tandasnya.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2086 seconds (0.1#10.140)