Pelanggaran Pemilu 2024, Sejumlah TPS di NTT Bakal Coblosan Ulang
Jum'at, 16 Februari 2024 - 14:15 WIB
loading...
Sejumlah TPS di NTT mengalami pelanggaran dalam pemungutan suara Pemilu 2024 ini. Sehingga berpotensi digelar pemungutan suara ulang (PSU) atau coblosan ulang. Foto/Ilustrasi/Dok.SINDOnews
A
A
A
KUPANG - Sejumlah tempat pemungutan suara (TPS) di Nusa Tenggara Timur (NTT) mengalami sejumlah pelanggaran dalam pemungutan suara Pemilu 2024 ini. Sehingga berpotensi digelar pemungutan suara ulang (PSU) atau coblosan ulang.
Hal itu berdasarkan temuan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Manggarai, Manggarai Barat, dan Flores.
Baca juga: Pelanggaran Pemilu, 4 TPS di Sleman Berpotensi Coblosan Ulang
Bawaslu Kabupaten Manggarai menemukan sejumlah pelanggaran Pemilu saat melakukan pemungutan suara pada 6 TPS di wilayah itu.
Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU kabupaten Manggarai Heribertus Harun mengatakan, indikasi pelanggaran yang ditemukan berdasarkan rekomendasi Bawaslu tentang adanya penyalahgunaan hak pilih dengan menggunakan KTP luar daerah yang tidak terdaftar dalam DPT maupun DPTb dan diberikan surat suara oleh KPPS.
Hal itu berdasarkan temuan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Manggarai, Manggarai Barat, dan Flores.
Baca juga: Pelanggaran Pemilu, 4 TPS di Sleman Berpotensi Coblosan Ulang
Bawaslu Kabupaten Manggarai menemukan sejumlah pelanggaran Pemilu saat melakukan pemungutan suara pada 6 TPS di wilayah itu.
Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU kabupaten Manggarai Heribertus Harun mengatakan, indikasi pelanggaran yang ditemukan berdasarkan rekomendasi Bawaslu tentang adanya penyalahgunaan hak pilih dengan menggunakan KTP luar daerah yang tidak terdaftar dalam DPT maupun DPTb dan diberikan surat suara oleh KPPS.
Lihat Juga :